Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono mengatakan hutang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bukanlah masalah pidana.
Ditemui usai menajalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis malam (18/6), Priyono menyebut masalah piutang antara kedua pihak sudah pernah diproses di Pengadilan Niaga.
Pengadilan Niaga, menurutnya, menyatakan TPPI hutang kepada negara. Hutang tersebut harus dilunasi dalam kurun 15 tahun. "Berarti sampai sekarang masih dibayar (dalam proses pelunasan). Jadi menurut Pengadilan Niaga, ini hanya kasus perdata," kata Priyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, hutang TPPI kepada negara sudah dibayar mulai lifting pertama kali dilakukan. "Transaksinya dengan TPPI US$2,70 miliar, sudah dibayar US$2,57 miliar. Piutangnya US$139 juta," kata dia.
Walau demikian, dia tidak mau mengomentari penetapannya sebagai tersangka. Dia mengatakan, dalam kasus ini dia hanya melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BP Migas.
"Saya melaksanakan tugas negara saja sebagai BP Migas," ujarnya.
Sejauh ini, selain Raden Priyono, penyidik juga telah menetapkan bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Hari ini pun Djoko diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor TPPI di Gedung Mid Plaza, kawasan Sudirman, Jakarta. Tak hanya itu, rumah kedua tersangka pun digeledah.
(meg)