Jakarta, CNN Indonesia -- Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di rumah Raden Priyono akhirnya kelar sekira pukul 22.00 WIB. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 15.15 WIB itu dengan pengawalan sejumlah personel Gegana Polri.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, penggeledahan disaksikan langsung oleh kuasa hukum dan ketua RT setempat.
Hendry selaku kuasa hukum Raden Priyono disela-sela penggeledahan mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim sudah memenuhi prosedur penggeledahan. Namun, dirinya belum bisa memastikan dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus yang melibatkan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendry mengaku dirinya mendapat perintah dari Raden Priyono untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di rumahnya yang terletak di Jalan Kalibata Utara II Nomor 34, Jakarta. (Baca juga:
Penyidik Bareskrim Akui Perkara SKK Migas Rumit)
“Di sini saya selaku kuasa hukum wajib mengikuti jalannya penggeledahannya," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan kliennya atas dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, ia memilih bungkam dan melanjutkan mengikuti proses penggeledahan.
Ajun Komisaris Besar Polisi Asri Effendi yang memimpin penggeledahan menyatakan bahwa ada banyak ruangan yang harus digeledah oleh penyidik, sehingga memakan waktu lama. "Ruangan di dalam rumah lebih dari empat ruangan, jadi satu-satu dulu, rumahnya besar," ujarnya. (Baca juga:
Pengacara Sebut Pemerintah Minta BP Migas Bantu TPPI)
Asri enggan mengatakan berkas apa saja yang sudah diamankan oleh penyidik untuk keperluan kelengkapan penyidikan.
Salah satu petugas yang berjaga di rumah Raden Priyono mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa di dalam rumah para penyidik sedang memilah dan memeriksa berkas-berkas yang didapat dari penggeledahan sejauh ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menetapkan Raden Priyono bermula saat PT TPPI menjual kondensat bagian negara dari SKK Migas, Mei 2009. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Meski begitu, proses penjualan kondensat terus dilanjutkan hingga piutang makin membengkak. (Baca juga:
Terlibat Kasus Cuci Uang, TPPI Disebut Punya Kilang Bagus)
Penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas juga disoal lantaran perusahaan itu sedang dalam kondisi tak sehat secara finansial sehingga tidak layak dijadikan mitra penjualan.
(hel)