Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas, BP Migas, Raden Priyono menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah seharusnya ditunjuk langsung.
Ditemui usai diperiksa sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis malam (18/6), dia mengatakan, dalam proses pemilihan perusahaan untuk kilang dalam negeri, BP Migas memang mesti melakukan penunjukan langsung.
"Lelang itu, kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri, baru dilelang. Terserah, mau ke luar negeri atau dalam negeri," kata Priyono.
(Baca juga: Keluarga Bekas Kepala BP Migas Tolak Penggeledahan Polisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur ini, menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Karena itu, menurutnya, tidak ada yang salah dengan penunjukan langsung TPPI yang selama ini dituduhkan oleh polisi.
Terkait pemilihan TPPI sebagai mitra penjualan kondensat, Raden menyebut langkah itu sepenuhnya dilakukan berdasarkan rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa TPPI harus beroperasi kembali, jadi harus disuplai kondensat," ujarnya.
Raden menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada Kamis (18/6) malam ini, dia dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Setelah diperiksa sejak 09.00 WIB , dia akhirnya meninggalkan Markas Besar Polri pada sekitar 20.00 WIB.
(Baca juga: Polisi Geledah Rumah Tersangka Kasus Kondensat dan TPPI)Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan, Raden Priyono selain memberi izin melaksanakan lifting, juga menunjuk TPPI secara langsung tanpa melalui prosedur yang benar.
"Setahun kemudian menerbitkan kontrak kerja. Kontrak kerjanya sendiri juga prosesnya tidak benar karena tidak ada tim penunjuk, tidak ada penilaian terhadap analisa kemampuan TPPI dan sebagainya," kata Victor.
"Ada beberapa hal (yang dilanggar), yang sebenarnya aturannya itu mereka sendiri yang buat, yaitu di Keputusan nomor 20 dan nomor 24," kata Victor melanjutkan.
(Baca juga: Saksi Cukup, Polisi Fokus Periksa Tersangka Korupsi Kondensat) Victor juga menampik pengakuan Priyono bahwa dia hanya menjalankan perintah dari atasan. Seusai diperiksa di Markas Besar Polri, bulan lalu, Priyono mengaku hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dalam perkara ini.
"Saya kira untuk ukuran Kepala BP Migas ini adalah independen, tidak boleh ada intervensi. Makanya mereka menjadi badan, saya kira tidak ada intervensi," kata Victor yang menambahkan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan selama ini pun tidak menemukan ada intervensi pihak lain dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Kepolisian mempermasalahkan penunjukkan langsung yang dilakukan BP Migas terhadap TPPI. Selain itu, TPPI juga diduga melakukan penjualan tanpa kontrak kerja yang memayungi. Polri juga menyatakan, telah terjadi kerugian total akibat dugaan korupsi dalam kasus ini.
Badan Reserse Kriminal Polri menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pada penjualan kondensat bagian negara dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bisa mencapai US$2 miliar. (hel)