Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Shinungan, mengatakan terdapat diferensiasi tarif antara taksi uber dengan taksi yang beroperasi secara resmi. Hal ini disampaikan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
"Tarif buka pintu rata-rata Rp 6ribu. Untuk taksi biasa Rp.7500," kata Shafruhan.
Lebih lanjut, Shafruhan menambahkan sistem pembayaran pada taksi uber juga tidak dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode yang digunakan taksi uber adalah dengan mengisi data terlebih dahulu di aplikasi dan kemudian baru dapat memesan taksi.
Dengan tarif di bawah rata-rata serta metode pembayar yang menggunakan kartu kredit, keberadaan taksi uber disebut telah membuat resah sejumlah perusahaan taksi yang beroperasi di Jakarta.
Shafruhan pun menyebut penggunaan kartu kredit tersebut harus diwaspadai oleh masyarakat pengguna taksi uber.
"Data pelanggan akan terbawa keluar, termasuk data kartu kredit visa ataupun master," ujar Shafruhan
Dia mengungkapkan terdapat kontrak antara pemilik kendaraan dengan pihak uber. Setiap kendaraan akan dibayar Rp 7 juta setiap bulannya.
Sistem yang diterapkan itu dinilai tidak jauh berbeda dengan sistem sewa atau rental mobil. Hanya saja, yang membedakan adalah rental mobil memiliki izin dan juga kepemilikan usaha yang jelas.
Shafruhan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kepolisian hari ini merupakan pengembangan dari laporan awal pada tanggal 28 Februari dan juga hasil konsultasi serta koordinasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada awal Juni.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhasil menjebak lima taksi Uber dari total delapan taksi yang dipesan untuk kemudian diamankan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Mobil yang diamankan berupa empat unit Toyota Avanza dan satu unit Toyota Innova. Kelimanya menggunakan plat nomor berwarna hitam.
(meg)