Presiden Juga Diminta Tarik Revisi UU KPK dari Prolegnas

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jun 2015 22:38 WIB
Indonesia Corruption Watch meminta tak hanya menolak, Presiden juga harus menarik undang-undang itu dari program legislasi nasional prioritas 2015.
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengisyaratkan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch meminta tak hanya menolak, Presiden juga harus menarik undang-undang itu dari program legislasi nasional prioritas 2015.

ICW menilai, revisi UU KPK pada saat ini berindikasi untuk melemahkan lembaga antirasuah itu karena beberapa kewenangannya akan dikurangi bahkan bisa saja dihilangkan. "Tak cukup hanya membatalkan prolegnas, kita desak tarik saja. Tidak ada pembahasan di Prolegnas Jangka Menengah 2014-2019," kata aktivis ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Sabtu (20/6).

ICW pun meminta Presiden lebih memperhatikan anak buahnya yang tetap bandel ingin merevisi UU KPK dan menindak mereka. "Jika ada yang tak taat maka sudah layak untuk dipecat," kata Emerson. "Jangan sampai kejadian kriminalisasi terulang, Jokowi minta dihentikan dan tak digubris tapi malah Jokowi tak memberikan sanksi."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya di Istana Negara, Ruki mengungkapkan, Presiden Jokowi menolak rencana dan usul revisi UU KPK. Penolakan dilakukan karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun KPK akan tetap membantu mengawasi.

"Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja secara sinergi, tetapi yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, Presiden menolak," ujar Ruki.

Pernyataan itu disampaikan Ruki dalam konferensi pers yang dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) soal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Ruki mengaku, keputusan yang diambil Jokowi telah membuat KPK lega dan bebas dari rasa saling curiga. Selanjutnya, pencegahan dan penindakan korupsi akan tetap berjalan seperti yang selama ini telah dilakukan. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER