KY Diminta Keluarkan Putusan Progresif Kasus Hakim Sarpin

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 15:56 WIB
Masyarakat antikorupsi menyebut sanksi bagi hakim Sarpin Rizaldi dapat berupa teguran asal dapat membongkar jaringan mafia hukum dalam praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi sebelum diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong Komisi Yudisial (KY) segera mengeluarkan putusan progresif atas laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Anggota koalisi, Erwin Natosmal, menuturkan kasus Hakim Sarpin merupakan kunci penting menyelesaikan kisruh lembaga praperadilan. Sanksi apapun yang akan diterbitkan KY berimplikasi positif pada lembaga praperadilan.

"Sanksi dapat berupa teguran maupun bentuk lain. Bagi kami, yang penting harus ada argumentasi jelas di balik putusan itu. Kasus ini adalah pintu masuk membongkar jaring mafia hukum dalam praperadilan," ujarnya di Kantor KY, Jakarta, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ewrin berharap putusan KY juga akan menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi harus tetap didasarkan pada asas hukum dan pertimbangan keadilan yang ada di masyarakat umum.

Erwin mengatakan, koalisi juga meminta KY bekerja secara independen dalam menangani kasus ini. Independensi KY memang berpotensi terganggu akibat kriminalisasi yang dilakukan terhadap pimpinan lembaga pengawas hakim ini.

Sebagaimana diketahui, akhir Maret lalu Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sarpin menganggap dua pimpinan KY itu telah mencemarkan nama baik terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Erwin mengatakan, laporan tersebut hingga kini masih dalam proses di kepolisian.

Putusan progresif yang ditagih Koalisi terkait dengan vonis Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan saat masih berstatus tersangka dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Putusan Sarpin memunculkan kontroversi lantaran berdasarkan KUHAP, penetapan tersangka tidak masuk ranah praperadilan. Vonis Sarpin itu juga mengakibatkan gelombang praperadilan. Sejumlah status tersangka pun diputus tidak sah setelah Budi Gunawan, di antaranya status bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER