Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi bus Transjakarta berinisial UK (26) sebagai tersangka. Bus yang dikemudikan UK menabrak empat mobil dan delapan sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, penyidik masih terus mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
"Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung secara maraton," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga memutuskan untuk menahan UK sejak kemarin malam. Penahanan dilakukan agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak operator, penyidik juga melakukan penyelidikan secara ilmiah untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat yang menyatakan bahwa kondisi rem bus Transjakarta dalam keadaan blong.
Iqbal menuturkan berdasarkan informasi dari saksi yang berada di lokasi, bahwa saat itu ada mekanik yang berada di lokasi sedang mengikuti bus Transjakarta yang rencananya akan diperbaiki. Hal ini menurut Iqbal juga sedang diselidiki.
Hingga saat ini dugaan awal kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian manusia. Namun, untuk lebih memastikan kepastian tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait.
UK dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia diduga lalai dalam mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan orang lain luka-luka. Bus Transjakarta bernomor polisi
B 7500 IX yang dikemudikan UK kemarin menabrak delapan motor, empat mobil dan sejumlah pejalan kaki. Dugaan awal rem bus tersebut blong sehingga sopir tidak dapat mengendalikan laju bus.
Kendaraan yang ditabrak bus tersebut cukup banyak karena saat itu lokasi tengah dipadati sepeda motor dan mobil yang berhenti menunggu lampu merah.
(sur)