Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Abraham Samad, Saor Siagian, mengaku kliennya tak tahu-menahu soal penetapan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang seperti yang tertulis dalam blog 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Kendati demikian, Samad tetap memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dilayangkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
"Kami tidak tahu kapan itu (penetapan tersangka). Kalau kami tanya ke Abraham Samad, selama ini dia tidak mengerti dasar itu. Dugaan saya terkait rumah kaca," kata Saor saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/6).
Sangkaan tersebut menjerat Samad saat dirinya menjadi pimpinan KPK. Namun hingga kini Saor belum menerima tembusan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut. "Surat panggilan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan wewenang Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Saor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Pasal 36 Undang-undang nomor 30 tahun 2002, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Abaraham disangka berhubungan dengan pihak berperkara secara langsung atau tidak, sekitar bulan Maret dan April 2014, di Apartemen The Capital Residence, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Dalam Surat Panggilan kepada Abraham Samad yang diterima CNN Indonesia, pimpinan nonaktif KPK ini diminta menemui Komisaris Besar Jayadi selaku penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari tulisan di blog yang menuduh Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan bagi kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Emir sendiri saat ditanyai soal kasus ini menyatakan tidak merasa mendapatkan keringanan dari Ketua Samad. Adanya pertemuan antara Samad dengan Hasto Kristiyanto di mana perkara Emir turut dibicarakan dinilainya hanya bagian dari penawaran politik.
"Saya melihatnya itu bargaining politik saja. Tiga tahun saya didzalimi dan dibantai. Tidak ada keringanan," kata Emir usai diperiksa sebagai saksi kasus ini, Februari lalu.
(sur)