Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat tahun anggaran 2011. Ketiganya yakni Mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan.
Keterangan ketiga tersangka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara masing-masing. Ketiganya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/6). Selain mereka, penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Gelar Gatra Laras Lilik Mufliun sebagai saksi untuk Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksan empat staf PT Hutama Karya untuk dimintai keterangan. Empat staf ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang tersebut adalah Bambang Supri Edi selaku Kepala Satuan Pengawas Intern tahun 2011, Tri Widjajanto selaku staf, Sutidjan selaku General Manager Divisi Administrasi dan Keuangan tahun 2011 dan Fauzan selaku Deputi Direktur Bidang Pemasaran tahun 2011.
Selama menjabat sebagai General Manager PT Hutama Karya, Budi diduga melakukan pelanggaran hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2011.
KPK menduga terdapat penggelembungan anggaran dalam kasus tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar dari total nilai proyek Rp 99 miliar. Kemudian, tim penyidik mengembangkan penyidikan dan mendapati Sugiarto dan Irawan juga terlibat dalam kasus ini.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut di antaranya Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(sur)