Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan memeriksa pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, terkait dugaan korupsi kondensat bagian negara, pekan depan.
"Ada permintaan dari kuasa hukumnya untuk diperiksa di Singapura, rencananya pekan depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/6).
Walau demikian, dia belum bisa memastikan hari pemeriksaan itu akan diagendakan. Menurutnya, hal tersebut masih dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Honggo saat ini sedang dalam keadaan sakit sehingga terpaksa menetap di Singapura untuk menjalani operasi jantung. Karenanya, hingga kini dia belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono akan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Honggo.
"Itu akan dijadwalkan, tapi minggu depan, setelah selesai pemeriksaan HW," ujarnya.
Victor juga mengatakan, penyidik berfokus memeriksa para tersangka untuk mengejar target menyelesaikan berkas perkara pada pertengahan Juli yang akan datang. Terkait penyelesaian berkas ini, penyidik akan mendahulukan perkara korupsi ketimbang pencucian uang.
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan ketiadaan kontrak yang memayungi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk langsung TPPI meski sudah mengetahui perusahaan tersebut sedang tidak sehat.
Karena tidak ada kontrak, kerugian negara dalam kasus ini kemungkinan sebesar nilai proyeknya itu sendiri. Menurut Victor, nilai proyek ini bisa mencapai US$2miliar.
(meg)