Bekas Wali Kota Makassar Mangkir Pemeriksaan Perdana di KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 17:24 WIB
Ilham Arief sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun 2006-2012.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mangkir dari pemeriksaan perdana kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka setelah KPK Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ilham Arif tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan Ilham akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang menjeratnya. (Baca juga: Bekas Wali Kota Makassar Persoalkan Sprindik Baru KPK)

Atas ketidakhadiran Ilham ini, KPK berencana mengirim surat panggilan kedua kepada Ilham. Priharsa berharap Ilham mau memenuhi panggilan penyidik KPK dalam panggilan kedua nanti. 

Pengacara Ilham, Johnson Panjaitan mengaku belum menerima surat panggilan dari komisi antirasuah. "Tidak ada. Kami hanya dapat surat panggilan sidang (praperadilan)," kata Johnson kepada awak media.

Sebelumnya, komisi antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ilham. Sprindik untuk Ilham kembali diterbitkan oleh KPK lantaran status penetapan tersangka yang disandang oleh Ilham telah gugur di sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ilham.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek pada Selasa (12/5) lalu menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena KPK dianggap tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup. (Baca juga: Eks Wali Kota Makassar Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK)

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ilham tak gentar melawan komisi antirasuah. Ia kembali menggugat dalam sidang praperadilan. Menurut informasi yang dihimpun CNN Indonesia, sidang Ilham bakal digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER