Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala Bappenas) Andrinof Chaniago menilai dana aspirasi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional karena diminta dengan jumlah besaran tertentu, yakni Rp 11,2 triliun atau Rp 20 miliar untuk satu anggota DPR.
Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, kata Andrinof, kebijakan pembangunan berasal dari visi misi presiden sebagai kepala pemerintah. Artinya, arah pembangunan pada satu periode pemerintahan berasal dari visi misi presiden yang kemudian dituangkan menjadi prioritas pembangunan dari sisi pembangunan manusia dan pembangunan wilayah.
"Untuk menguatkan itu, undang-undang juga mengatur cara penyerapan aspirasi melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), mulai dari Musrenbang desa, kelurahan, kabupaten, kota, provinsi, sampai nasional," ujar Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan proses itulah aspirasi masyarakat ditampung untuk kemudian disusunkan arah atau prioritas pembangunan nasional.
Dana aspirasi yang dimintakan DPR untuk membiayai proyek atau program pembangunan masing-masing anggota DPR di daerah pemilihan mereka, berpotensi mengubah arah pembangunan dan karenanya berpotensi tak sejalan dengan UU.
"(Presiden Jokowi) secara khusus belum membahas (dana aspirasi), tapi Presiden mengimbau kita semua menjalankan kebijakan sesuai Undang-Undang. Kalau kami (eksekutif) ikuti undang-undang dan Presiden berpegang pada Undang-Undang. Itu (dana aspirasi) tidak sesuai Undang-Undang, tentu kami keberatan," kata Andrinof.
Menurut Andrinof, secara logis proses perencanaan pembangunan yang benar dimulai dengan perencanaan program, baru diikuti alokasi anggaran. "Bukan dibalik, penetapan anggaran sejumlah tertentu dulu, baru ditetapkan perencanaannya," ujar dia.
Aspirasi masyarakat di daerah pemilihan sesungguhnya bisa dibawa ke anggota DPR ke pusat dengan menyampaikannya ke dalam Musrenbang atau Bappenas.
"Kami sudah meletakkan prioritas pembangunan daerah, dari wilayah pedesaan, perbatasan, luar Jawa, kepulauan, dan kawasan timur," ujar Andrinof.
Jika Bappenas mengikuti permintaan dana aspirasi DPR dengan jumlah pengalokasian anggaran sama rata untuk tiap daerah pemilihan, kata Andrinof, maka konsekuensinya adalah anggaran akan terkonsentrasi di Pulau Jawa yang memiliki jumlah daerah pemilihan paling banyak.
“Maka itu artinya mengubah arah pembangunan yang sudah ada,” kata Andrinof. Sebab arah pembangunan nasional seharusnya tak terpusat di Jawa.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara terpisah mengatakan tak mudah memasukkan dana aspirasi Rp 11,2 triliun ke dalam APBN, salah satunya karena pembahasan anggaran sudah melewati masa pembahasan di rancangan kerja pemerintah sehingga tidak dimungkinkan masuk pos anggaran baru dalam APBN 2016.
(agk)