Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, kata Andrinof, kebijakan pembangunan berasal dari visi misi presiden sebagai kepala pemerintah. Artinya, arah pembangunan pada satu periode pemerintahan berasal dari visi misi presiden yang kemudian dituangkan menjadi prioritas pembangunan dari sisi pembangunan manusia dan pembangunan wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana aspirasi yang dimintakan DPR untuk membiayai proyek atau program pembangunan masing-masing anggota DPR di daerah pemilihan mereka, berpotensi mengubah arah pembangunan dan karenanya berpotensi tak sejalan dengan UU.
Menurut Andrinof, secara logis proses perencanaan pembangunan yang benar dimulai dengan perencanaan program, baru diikuti alokasi anggaran. "Bukan dibalik, penetapan anggaran sejumlah tertentu dulu, baru ditetapkan perencanaannya," ujar dia.
Aspirasi masyarakat di daerah pemilihan sesungguhnya bisa dibawa ke anggota DPR ke pusat dengan menyampaikannya ke dalam Musrenbang atau Bappenas.
"Kami sudah meletakkan prioritas pembangunan daerah, dari wilayah pedesaan, perbatasan, luar Jawa, kepulauan, dan kawasan timur," ujar Andrinof.
Jika Bappenas mengikuti permintaan dana aspirasi DPR dengan jumlah pengalokasian anggaran sama rata untuk tiap daerah pemilihan, kata Andrinof, maka konsekuensinya adalah anggaran akan terkonsentrasi di Pulau Jawa yang memiliki jumlah daerah pemilihan paling banyak.
“Maka itu artinya mengubah arah pembangunan yang sudah ada,” kata Andrinof. Sebab arah pembangunan nasional seharusnya tak terpusat di Jawa.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara terpisah mengatakan tak mudah memasukkan dana aspirasi Rp 11,2 triliun ke dalam APBN, salah satunya karena pembahasan anggaran sudah melewati masa pembahasan di rancangan kerja pemerintah sehingga tidak dimungkinkan masuk pos anggaran baru dalam APBN 2016. (agk)