Ical Dukung Dana Aspirasi agar Anggota DPR Perjuangkan Daerah

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 07:23 WIB
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie berpendapat dana aspirasi agar anggota DPR bekerja.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1) petang, untuk bertemu Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Munas Bali Aburizal Bakrie alias Ical mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat dirinya menyuruh Fraksi Partai Golkar menyetujui usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan alias dana aspirasi. Menurut Ical, sapaan akrabnya, UP2DP penting agar anggota dewan mampu memberikan dana kepada daerah pemilihannya.

"Tugas seorang anggota DPR RI adalah memperjuangkan daerahnya yang tidak mendapat dana agar bisa mendapatkan dana tersebut," kata Ical saat ditemui di sela-sela acara buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Rabu malam (24/6). (Baca juga: Jokowi Tak Setuju Dana Aspirasi DPR Rp 11 Triliun)

Ical menceritakan, sebagai bekas Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat dirinya tahu betul bagaimana sulitnya menyalurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke desa-desa. Maka dari itu, lanjut Ical, dana aspirasi berfungsi untuk menyalurkan dana-dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini cara agar DPR itu bekerja, bekerja membela daerahnya. Jika tidak kerja maka mereka bukan anggota dewan yang baik," ujarnya.

Ical pun menampik anggapan yang mengatakan potensi korupsi sangat besar terjadi dalam.UP2DP tersebut. Menurutnya, anggota DPR RI hanya berfungsi untuk memberitahukan, sedangkan yang melaksanakan tetap bersama pemerintah.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, mekanisme selanjutnya adalah anggota DPR mendengarkan aspirasi dari daerah pemilihan mereka. "Mekanisme pengusulan (dana aspirasi) akan melalui Presiden Indonesia dan disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," kata Fahri. (Baca juga: Dana Aspirasi akan Membuat Pemerintah Disandera DPR)

Sebelumnya, tim UP2DP mau menjadikan usulan dana aspirasi tersebut akan dijadikan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh anggota dewan. Namun seandainya kewajiban tersebut tidak dilakukan maka anggota dewan akan disebut melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.

Maka dari itu, tim UP2DP pun mengganti aturannya dengan cara membatasinya menjadi hak. Semua itu, kata Fahri, dilakukan agar anggota dewan memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai program.

"Jika sudah selesai maka usulan dimasukkan ke presiden dan beliau memiliki kesempatan untuk membacanya bersama kementerian terkait. Jika salah satu usulan ternyata sudah ada dalam daftar sebelumnya maka akan dicoret," kata Fahri. (Baca juga: Menkeu: Dana Aspirasi Rp 11 Triliun Tak Sesuai Ketentuan)

Rencananya, Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform perealisasian pembangunan dapil.

BACA FOKUS: Duit Aspirasi di Tangan Jokowi (hel/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER