"Tugas seorang anggota DPR RI adalah memperjuangkan daerahnya yang tidak mendapat dana agar bisa mendapatkan dana tersebut," kata Ical saat ditemui di sela-sela acara buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Rabu malam (24/6). (Baca juga: Jokowi Tak Setuju Dana Aspirasi DPR Rp 11 Triliun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ical pun menampik anggapan yang mengatakan potensi korupsi sangat besar terjadi dalam.UP2DP tersebut. Menurutnya, anggota DPR RI hanya berfungsi untuk memberitahukan, sedangkan yang melaksanakan tetap bersama pemerintah.
Sebelumnya, tim UP2DP mau menjadikan usulan dana aspirasi tersebut akan dijadikan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh anggota dewan. Namun seandainya kewajiban tersebut tidak dilakukan maka anggota dewan akan disebut melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Maka dari itu, tim UP2DP pun mengganti aturannya dengan cara membatasinya menjadi hak. Semua itu, kata Fahri, dilakukan agar anggota dewan memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai program.
"Jika sudah selesai maka usulan dimasukkan ke presiden dan beliau memiliki kesempatan untuk membacanya bersama kementerian terkait. Jika salah satu usulan ternyata sudah ada dalam daftar sebelumnya maka akan dicoret," kata Fahri. (Baca juga: Menkeu: Dana Aspirasi Rp 11 Triliun Tak Sesuai Ketentuan)
Rencananya, Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform perealisasian pembangunan dapil.
BACA FOKUS: Duit Aspirasi di Tangan Jokowi (hel/hel)