Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya menyetujui peraturan tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) pada rapat paripurna Selasa lalu. Mengenai hal tersebut, kolega DPR di Senayan yaitu Dewan Perwakilan Daerah RI turut memberikan komentarnya. Sebaiknya, menurut DPD, dana aspirasi dibagikan rata ke setiap provinsi.
Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan setuju dengan adanya aturan UP2DP tersebut. Namun begitu, ada satu hal yang mengganjal yang membuat Irman harus memberikan sedikit masukan terhadap perjalanan UP2DP ke depan. "Seharusnya dipertimbangkan soal alokasi dananya jangan berdasarkan anggota DPR di sebuah provinsi," kata Irman ketika ditemui di kediaman dinasnya, Rabu malam (24/6).
Irman mengatakan, jika dana dialokasikan berdasarkan anggota DPR, maka akan ada beberapa provinsi yang hanya akan mendapatkan dana yang kecil lantaran anggota dewan yang berasal dari dapil tersebut hanya sedikit. Sementara di tempat lain bisa mendapatkan lebih banyak karena anggota dewannya lebih banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menambahkan, jika itu terjadi maka rasa kesenjangan akan timbul di antara daerah-daerah tersebut. Maka dari itu, Irman menyarankan agar sebaiknya dana aspirasi tersebut bisa dibagi secara merata ke setiap provinsi di Indonesia.
"Itu dilakukan agar mengurangi penyalahgunaan dan nantinya anggota DPR serta DPD bisa melakukan pengecekan agar ada
check and balance," ujar Irman.
"Itu akan membuat prasangka buruk masyarakat perihal penyalahgunaan akan berkurang." (Baca:
Ahok Kritisi DPR Soal Kesepakatan Realisasi Dana Aspirasi)
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, mekanisme selanjutnya adalah anggota DPR mendengarkan aspirasi yang dikumandangkan dari daerah pemilihan mereka. "Mekanisme pengusulan (dana aspirasi) akan melalui Presiden Indonesia dan disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," kata Fahri saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa malam (23/6).
Tim UP2DP ingin menjadikan usulan dana aspirasi tersebut sebagai sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh anggota dewan. Namun seandainya kewajiban tersebut tidak dilakukan maka anggota dewan akan disebut melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Maka dari itu, Tim UP2DP pun mengganti aturannya dengan cara membatasinya menjadi hak. Semua itu, kata Fahri, dilakukan agar anggota dewan memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai program.
"Jika sudah selesai maka usulan dimasukkan ke presiden dan beliau memiliki kesempatan untuk membacanya bersama kementerian terkait. Jika salah satu usulan ternyata sudah ada dalam daftar sebelumnya maka akan dicoret," kata Fahri. (Baca:
Ketua KPK: Dana Aspirasi Rp 11 Triliun Jadi Alat Politik DPR)
Rencananya, dana Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform perealisasian pembangunan dapil.
(obs)