KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 19:19 WIB
Mobil dinas adalah aset negara yang penggunaanya untuk kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran.
Sejumlah kendaraan antre memasuki gerbang tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/6). Jalan tol terpanjang se-Indonesia dengan jarak 116, 75 kilometer tersebut telah dibuka untuk umum dan diharapkan mampu mengurangi kemacetan di jalur pantura pada saat mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau pejabat untuk tak menggunakan mobil dinas saat mudik saat lebaran. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, mobil dinas adalah aset negara yang penggunaanya untuk kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).

Menurutnya, imbauan tersebut untuk menghindarkan para pejabat dari setiap bentuk penyelewenangan dan penyalahgunaan jabatan. Kendati demikian, Johan menyerahkan kebijakan tersebut kepada setiap pimpinan di tiap lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu putusan di masing-masing kementerian," katanya. (Baca juga: Ganjar Targetkan H-14 Lebaran Jalur Mudik Jateng Mulus)

Lebih jauh, Johan juga mengimbau tiap pejabat untuk tak menerima gratifikasi atau hadiah pada momen Lebaran nanti. "Ada surat edaran untuk tidak menerima gratifikasi," katanya.

Merujuk Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pelaku dan penerima gratifikasi dapat diancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Sementara itu, dalam Pasal 12 undang-undang yang sama, pemberi dan penerima hadiah dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (Baca juga: Tarif Tol Didiskon Hingga 25 Persen saat Musim Mudik)

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas.

Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, terutama yang golongan rendah.

Dilansir dari Detik.com, Yuddy menyatakan ada beberpa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memiliki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.

Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER