Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pencitraan saat melaporkan dugaan adanya korupsi pada APBD 2014 DKI Jakarta Februari silam.
Menurut pria yang akrab disapa Haji Lulung itu, Ahok sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas adanya dugaan korupsi dalam APBD DKI Jakarta. Sebagai Wakil Gubernur, pelaksana tugas, dan Gubernur DKI Jakarta tahun lalu, Ahok menurut Lulung harus bertanggungjawab atas seluruh penggunaan dana APBD 2014.
"Apa yang dilakukan Ahok bukan semata-mata tulus untuk membongkar kasus korupsi. Pak Ahok terlihat jelas dalam persoalan memberantas korupsi ini mencari pencitraan," kata Lulung di Jakarta, Jumat (26/6). (Baca juga:
Soal Korupsi, Lulung Lempar Bola Panas ke Anak Buah Ahok)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulung mencontohkan kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014. Ahok dalam kasus ini dinilainya punya tanggung jawab lebih besar. Pasalnya sebagai eksekutif di Jakarta, seluruh proses lelang dan belanja barang dilakukan langsung olehnya dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Harusnya dia evaluasi dulu bagaimana mungkin UPS bisa terjadi lelang? Itu yang menjadi persoalan," katanya. Selain itu menurutnya beberapa sekolah penerima UPS itu seharusnya diverifikasi siapa calon pemenang lelangnya. "Tanya satuan harganya ke pabrikan, ditinjau juga pabriknya ada tidak?" kata Lulung.
Politisi dari PPP itu juga melanjutkan, jika korupsi masih terjadi di lingkup Pemprov DKI Jakarta tahun ini, maka Ahok ia nilai tidak menjalankan tugasnya sebagai Gubernur dengan baik di ibu kota. (Baca juga:
Lulung Tunjuk Ketua Komisi Tak Melapor Soal Pengadaan Scanner)
Pasalnya, tahun ini APBD bisa cair dengan terbitnya Peraturan Gubernur, tanpa keterlibatan DPRD.
Ahok menerbitkan pergub lantaran ia menilai ada dana siluman dalam RAPBD 2015 hasil pembahasan bersama eksekutif dan legislatif. Karena kisruh berlarut-larut, maka APBD 2015 DKI Jakarta pun diputuskan melalui penerbitan Pergub sejak April lalu.
(sur)