Margriet Dijerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 08:47 WIB
Ibu angkat Angeline itu resmi menjadi tersangka pembunuh putri angkatnya sendiri. Margriet diduga membunuh Angeline secara terencana.
Warga menggelar aksi kepedulian terhadap Angeline di depan Unit Forensik RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Jumat (12/6). (ANTARA/Fikri Yusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan putri angkatnya, Angeline, disusul dengan ancaman hukuman mati kepada dia. Ini karena Margriet dikenai pasal berlapis. (Baca: Margriet Jadi Tersangka Pembunuh Angeline)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan Margriet merupakan tersangka utama dalam kasus tragis itu. Dia diduga tak membunuh Angeline secara spontan, melainkan terencana.

“Dia dijerat pasal 338, 340, dan 353 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Heri, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Margriet menjadi tersangka utama berdasarkan pengakuan Agustinus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangga keluarganya yang telah lebih dulu dijadikan tersangka. Agus semula merupakan tersangka tunggal. Dia mengaku memerkosa dan membunuh Angeline pada pemeriksaan awal.

Namun belakangan Agus memberikan keterangan berbeda, mengatakan dia sesungguhnya tak memerkosa dan membunuh Angeline, hanya menguburkan jasad bocah perempuan itu di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam di bawah pohon pisang. (Baca: Tersangka Ubah Keterangan, Sebut Pembunuh Angeline Ibu M)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mengisyaratkan Margriet bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. “Penyidik masih terus mendalami kasusnya,” kata dia kepada CNN Indonesia.

Salah satu fokus utama penyelidikan polisi saat ini ialah mencari tahu apa motif Margriet membunuh Angeline. (Baca juga: Polisi Selidiki Jumlah Warisan Margriet Pasca Angeline Tewas)

Penetapan Margriet sebagai tersangka, Minggu (28/6), keluar langsung dari mulut Badrodin. Ada tiga alat bukti awal yang dikantongi Kepolisian untuk menjerat Margriet, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agsutinus Tai Hamdamai. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER