Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Sarpin Diputus Akhir Juni

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 15:48 WIB
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan penyelesaian pengaduan Sarpin kerap terhambat persoalan teknis.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi sebelum diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). (CNNIndonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya menargetkan akhir Juni sebagai tenggat waktu mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.

"Insya Allah akhir bulan ini sudah dipleno," ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (19/6).

Taufiq mengatakan lembaganya tidak mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan pengaduan yang bermula dari putusan Sarpin saat menangani permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiq mengatakan proses penyelesaian pengaduan itu kerap terhambat persoalan teknis. Ia mencontohkan Sarpin dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada target waktu penyelesaian kasus.

Tak hanya itu, aktivitas internal KY pun kerap menjadi hambatan. "Kami selama sebulan ada kegiatan seleksi hakim agung. Kami harus berkunjung ke daerah," kata Taufiq.

Jumat pagi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beraudiensi dengan Ketua KY Suparman Marzuki. Usai pertemuan itu, mereka mengapresiasi tindak lanjut KY terhadap laporan mereka.

Meski demikian anggota koalisi, Erwin Natosmal, mengaku khawatir dengan independensi para komisioner KY dalam memutus dugaan pelanggaran etik Sarpin. Keputusan Sarpin untuk melaporkan Suparman dan Taufiq ke Badan Reserse Kriminal Polri menjadi pangkal kekhawatirannya.

Menanggapi hal itu, Taufiq berjanji tidak akan terpengaruh dengan laporan itu saat memutus kasus Sarpin. "Kami independen, tidak akan terpengaruh dengan hal apapun," kata doktor ilmu hukum tata negara itu.

Lebih lanjut, Taufiq tidak dapat mengomentari soal putusan yang akan KY keluarkan. "Kami belum tahu putusan pleno akan ke arah mana," ucapnya.

Februari silam, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Sarpin dengan dugaan melanggar poin 8 dan poin 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Koalisi menganggap Sarpin telah mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai panduan utama beracara di sidang praperadilan.

Sarpin dinilai melampaui KUHAP dengan memutus keabsahan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sarpin juga dinilai tidak profesional saat melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 10 KEPPH. Pasal itu mengatur, hakim harus bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER