Sidang Gugatan Perdana Ilham, KPK Dituding Langgar Hukum

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 15:14 WIB
Tim Kuasa Hukum Wali Kota Makassar menegaskan keberatan atas penetapan ulang tersangka yang dilakukan KPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/7). Sidang perdana pembacaan permohonan gugatan akhirnya digelar setelah KPK mangkir pada agenda yang dijadwalkan pekan sebelumnya.

Dalam pembacaan permohonan di hadapan Hakim Ketua Amat Khusairi, tim kuasa hukum Ilham menegaskan keberatan atas penetapan ulang tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya. KPK dianggap tidak menghargai putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka Ilham tidak sah.

Alih-alih menghormati putusan praperadilan pada 12 Mei 2015, KPK malah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk Ilham tertanggal 5 Juni 2015. (Baca Juga: Bekas Wali Kota Makassar Persoalkan Sprindik Baru KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan termohon merupakan tindakan melawan hukum. Bukannya menghargai putusan hakim yang telah bersifat mengikat, termohon untuk kedua kalinya malah menerbitkan sprindik untuk perkara yang sama," ujar pengacara Ilham, Johnson Panjaitan saat membacakan permohonan gugatan di ruang sidang PN Jaksel.

Johnson menegaskan putusan hakim dalam praperadilan sebelumnya (12/5) menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penyitaan penggeledahan, pemblokiran rekening, serta memulihkan hak-hal pemohon. (Lihat Juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Kedua Eks Wali kota Makassar)

"Putusan itu belum dilaksanakan secara penuh oleh Pemohon," ujar Johnson.

Menurut Johnson, KPK seharusnya mencabut penyelidikan dan penyidikan yang telah dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan. Dia menganggap KPK telah menyalahi prosedur lantaran menerbitkan Sprindik dan membuka penyidikan baru tanpa terlebih dulu mematuhi putusan hakim.

"Atas pertimbangan tersebut, pemohon meminta hakim memutuskan langkah yang dilakukan pemohon batal demi hukum," ujarnya.

Johnson menganggap KPK terlalu memaksakan diri untuk kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. Alih-alih menerbitkan Sprindik, kata Johnson, KPK sebetulnya bisa menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali jika memang punya alat bukti baru atau novum untuk menjerat Ilham.

Ilham sebelumnya telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. Pihak PN Jaksel mengabulkan gugatan dengan alasan KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Atas putusan tersebut, KPK lantas pada 5 Juni kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dia kembali disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas penetapan ulang tersebut, Ilham Arief kembali mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada Selasa (16/6) dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Ilham mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena berdasar pada Sprindik yang isinya sama seperti surat sebelumnya yang diperkarakan di sidang praperadilan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER