Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Sarpin Rizaldi tak mau ambil pusing dengan putusan Komisi Yudisial yang merekomendasikan hukuman enam bulan non-palu. Sarpin menganggap rekomendasi KY tetap menjadi sebatas rekomendasi sehingga tidak menanggapinya sebagai sebuah persoalan.
"Saya tetap menjalankan tugas sepanjang belum ada perintah untuk menghentikan tugas saya. Apa yang yang berani menghentikannya? Ada aturannya," ujar Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Menurut Sarpin aturan hukuman non-palu harus dibarengi dengan penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Untuk sampai pada penerbitan SK, Sarpin menegaskan perlunya sidang kode etik di MA.
(Lihat Juga: KY Hukum Hakim Sarpin Enam Bulan Non-Palu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, ujar Sarpin, SK yang dikeluarkan KY tidak punya kekuatan untuk dijadikan sebagai putusan sebab sifatnya hanya sebatas rekomendasi. Dia pun pada akhirnya menyangsikan peran KY dalam mengeluarkan putusan tersebut, meski sebatas rekomendasi.
"Saya tegaskan sampai hari ini saya tidak pernah dihukum dan melakukan kesalahan. Semua tuduhan itu arus ada buktinya," ujar Sarpin.
Sebelumnya, pada Selasa (30/6), Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan Hakim Sarpin terbukti bertindak di luar batas etik. Sarpin dinilai tidak teliti saat mengutip keterangan ahli sebagai pertimbangan mengambil keputusan.Selanjutnya, Sarpin disebut telah menerima fasilitas pembelaan hukum secara gratis dan bertindak tidak rendah hati.
(Lihat Juga: KY Diminta Keluarkan Putusan Progresif Kasus Hakim Sarpin)Putusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka kepada Budi memantik kontroversi. Alasannya, penetapan tersangka tidak masuk ranah praperadilan. Selain itu, KPK dinilai tak berwenang mengusut kasus Budi.
Namun Sarpin kembali menegaskan selama berperan sebagai pengadil dirinya tak pernah menyisipkan kepentingan dalam memutus. Dia mengtakan hukum tidak memihak dan hanya berlandaskan pada kebenaran dan keadilan.
"Saya memutus perkara berdasar pada bukti dan fakta yang ada, bukan karena siapa atau kepentingan apa," ujarnya.
(utd)