KPK Isyaratkan Penahanan Eks Wali Kota Makassar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 21:08 WIB
Penahanan akan dilakukan setelah prosesnya dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan kasus instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006 hingga 2012 yang menjerat Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Komisi antirasuah mengisyaratkan penahanan untuk Ilham agar dapat dihadirkan dengan mudah di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan maka akan dilakukan penahanan tersangka dengan waktu 14 hari untuk menyampaikan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7). (Lihat Juga: Sidang Gugatan Perdana Ilham, KPK Dituding Langgar Hukum)

Priharsa menyampaikan proses penyidikan untuk Ilham relatif cepat lantaran tak dimulai dari awal. Terlebih, KPK juga tengah menangani pihak swasta selaku pemberi suap ke Ilham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti berupa kesaksian dan dokumen. Penyidik juga telah melayangkan pemanggilan ketiga kepada Ilham untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 6 Juli mendatang. (Baca Juga: KPK Minta Eks Wali Kota Makassar Tak Lari dari Kasus Korupsi)

Sementara itu, saat ini KPK telah melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Ilham per tanggal 25 Juni 2015. Artinya, apabila Ilham saat ini tengah menjalankan ibadah umroh di Arab maka masih diperbolehkan.

"Jika dia kembali dulu ke Indonesia dan ke luar lagi itu tidak boleh," kata Arsa.

Berdasar surat izin dari pengacara Ilham yang diterima KPK, Ilham berencana akan menjalankan pemeriksaan medis pada tanggal 3 Juli di Singapura. Namun, pihak KPK telah menyiapkan strategi agar Ilham tak akan kabur setelahnya.

"Penyidik menyiapkan antisipasi kemungkinan-kemungkinan itu yang tidak bisa disampaikan," katanya. (Baca Juga: Bekas Wali Kota Makassar Persoalkan Sprindik Baru KPK)

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER