Pencairan Santunan Korban Hercules Tunggu Surat Panglima TNI

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 11:47 WIB
Santunan risiko kematian untuk prajurit yang tewas saat bertugas Rp 100 juta. Lalu santunan biaya pemakaman dan asuransi kematian berdasar masa tugas, pangkat.
Istri dan putri korban pesawat Hercules C-130 melihat foto almarhum Kapten Navigasi Riri Setiawan sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (1/7) malam. (ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)
Medan, CNN Indonesia -- PT ASABRI (Persero) Kantor Cabang Kota Medan masih menunggu surat keputusan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk memberikan santunan bagi para prajurit yang tewas dalam kecelakaan pesawat Hercules C-130 TNI AU di Medan, Sumatera Utara. (Baca: TNI Beri Asuransi Rp 500 Juta untuk Prajurit Korban Hercules)

ASABRI saat ini belum bisa mengkalkulasi jumlah santunan yang akan diberikan. "Kami siap menjalankan surat keputusan Panglima soal dana santunan. Sejauh ini belum tahu berapa total yang akan dikeluarkan untuk seluruh prajurit yang meninggal," kata Kepala ASABRI Kantor Cabang Medan Kabul Mulyanto di lokasi jatuhnya pesawat Hercules, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/7).

ASABRI merupakan badan usaha milik negara yang bertanggung jawab mengurusi asuransi sosial seluruh personel TNI, termasuk keluarga mereka. Menurut Kabul, ada tiga jenis santunan yang akan diberikan kepada prajurit korban kecelakaan Hercules.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3,5 juta untuk anggota TNI, serta Rp 3 juta untuk istri dan Rp 2,5 juta untuk anak jika sang prajurit membawa serta keluarganya dalam penerbangan.

Kedua, santunan risiko kematian untuk prajurit yang tewas saat bertugas. "Dalam pesawat ada prajurit yang akan berangkat bertugas karena dipindahtugaskan. Prajurit ini akan dapat santunan risiko kematian yang nilainya mencapai Rp 100 juta per personel," ujar Kabul.

Ketiga, santunan asuransi kematian yang diberikan bergantung masa tugas dan kepangkatan. Saat ini ASABRI Kantor Cabang Medan masih menunggu data jumlah prajurit yang tewas.

"Perhitungan asuransi nanti masa tugas dan kepangkatan dikali tiga kali gaji," tutur Kabul.

Diberitakan sebelumnya, personel TNI yang ada dalam penerbangan Hercules nahas itu berjumlah 39 prajurit, terdiri dari 33 prajurit TNI Angkatan Udara dan enam prajurit TNI Angkatan Darat. Jumlah tersebut dilansir Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara berdasarkan manifes penerbangan Hercules. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER