Hal ini dinilai Ahok bakal mendatangkan keuntungan. Pasalnya, dari warga yang bekerja di jakarta itu akan ada penambahan pajak penghasilan.
"Pajak penghasilan anda, waktu bayar ke pemerintah pusat, itu 20 persen dibagi ke DKI," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika mereka yang datang ke Jakarta malah hanya akan membebani seperti menjadi pengangguran atau menempati lahan milik pemerintah dan bataran sungai, Ahok tak akan segan mengusirnya. (Baca juga: Bus TransJakarta Meledak dan Terbakar di UI Salemba)
Sebelumnya, Ahok telah menjamin para pendatang baru di Jakarta tidak akan terjaring operasi yustisi, sebab sejak 2014 operasi untuk menjaring pendatang yang tak memiliki KTP Jakarta itu sudah dihapuskan.
Operasi yustisi kini diganti dengan bina kependudukan, yakni menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan menginformasikan mekanisme serta risiko bagi warga yang tak memiliki dokumen itu. (Baca juga: Ahok: Jika Banyak Duit, Pemudik Boleh Bawa Saudara ke Jakarta)
Ahok juga telah sering mengatakan bahwa dirinya tak akan menolerir pendatang yang bekerja sebagai pengemis dan gelandangan. Mereka akan ditindak tegas menggunakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. (sur)