DPRD Temukan Masalah dalam Pendirian Superblok di Jakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 20:52 WIB
Pembangunan superblok bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Pengunjung melihat pameran properti. DPRD DKI Jakarta melihat ada masalah hukum dalam pembangunan superblok di Jakarta. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mempermasalahkan keberanian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kerap mengeluarkan izin pembangunan bangunan kantor dalam satu kompleks rumah susun sederhana milik/sewa (rusunami/rusunawa).

Pada rapat kerja bersama antara Komisi D DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kamis (2/7) tadi, terungkap fakta adanya cacat hukum pada pembangunan rusunami atau rusunawa dengan konsep superblock di Jakarta selama ini.

Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, pembangunan superblok di Jakarta sejak 2012 telah bertentangan dengan isi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat tersebut dikeluarkan Sanusi karena dirinya melihat UU Nomor 20 Tahun 2011 tidak mengatur adanya izin kepada bangunan kantor yang berada di suatu kompleks rusunami atau rusunawa di Indonesia.

"UU Nomor 20 Tahun 2011 tidak pernah mengatur mengenai izin bangunan nonhunian, atau bangunan gedung perkantoran. Jika dibiarkan, nanti Pemprov dapat digugat pengembang (superblok). Pemprov harus melakukan judicial review kepada UU itu karena merugikan Jakarta," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pernyataan Sanusi pun diamini oleh Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta di Bidang Pembangunan, Mara Oloan Siregar. Menurut Mara, Pemprov DKI selama ini memang telah luput dalam melihat adanya kecacatan hukum yang menjadi dasar pembangunan superblok di ibu kota.

Karena adanya temuan tersebut, Mara bersama segenap perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang hadir dalam rapat kerja pun berjanji akan segera memproses kecacatan dalam dasar pendirian superblok di Jakarta.

"Ya kita akan sarankan apapun kepada Pemerintah Pusat. Apakah saran untuk membuat Peraturan Pemerintah yang dipercepat atau apapun. Saran kita sebagai daerah yang banyak mengalami kerugian, kita akan bangun konsepnya kalau memang bisa diselesaikan lewat PP. Kalau harus melalui UU ya kita ajukan juga," kata Mara.

Walaupun telah menemukan adanya kelemahan dalam perizinan pendirian superblock, namun Mara menjamin tidak akan ada gangguan dalam pembangunan di Jakarta saat ini. "Pembangunan di Jakarta akan berjalan terus," kata Mara. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER