Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperbolehkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima kiriman bunga saat hari raya Idul Fitri.
Menurut Ahok—sapaan Basuki—kiriman bunga kepada para pejabat tidak digolongkan gratifikasi berbeda dengan parcel.
"Kami sudah larang dan tegaskan tidak bisa (pejabat) terima bingkisan parcel. Kalau dikirim bunga masih oke, kalau parcel bisa macam-macam (isinya) kalau ada emas kan susah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Ahok juga kembali menyampaikan larangannya kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan dinas saat mudik. Larangan ini sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dari dulu kami mengikuti KPK. Malah kami setiap jumat pertama tiap bulan tidak boleh bawa kendaraan dinas ke kantor," katanya. Hal ini dibuktikan Ahok saat dirinya tak naik kendaraan dinasnya ke Balai Kota.
"Saya naik taksi, itu pun tidak boleh masuk taksinya dalam kompleks Balai Kota. Saya harus jalan kaki dari depan," kata Ahok. (Baca juga:
KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik)
Ahok dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat memang terlihat datang ke Balai Kota tanpa menggunakan kendaraannya masing-masing hari ini. Kedua pemimpin ibu kota itu terlihat berjalan kaki, pada waktu yang terpisah, dari pelataran Balai Kota menuju ruang kantornya masing-masing pada pagi tadi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dari KPK. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memutuskan mengenai peraturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Kami akan menunggu dulu karena pertimbangan MenPANRB ada, pertimbangan KPK juga ada selama ini, pertimbangan soal efisiensi, menyangkut hal-hal yang tidak boleh digunakan untuk kepetingan pribadi yang bukan masalah dinas," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah kemarin.
(sur)