Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Papua Barnabas Suebu didakwa korupsi pengadaan Detail Engineering Design PLTA tahun 2009-2010 di Papua. Ia diduga meraup keuntungan untuk dirinya sebesar Rp 550 juta dan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, PT Konsultasuli Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) senilai Rp 20 miliar.
"Terdakwa (Barnabas) telah melakukan perbuatan berupa kejahatan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 43,36 miliar," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7).
Barnabas juga didakwa menguntungkan pihak lain seperti Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Johannes Johan Karubaba dan Direktur PT KPIJ La Musi Didi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johannes dan La Musi disebut meraup keuntungan masing-masing sebanyak Rp Rp 4,8 miliar dan Rp 5 miliar. Ketiganya didakwa menyalahgunakan wewenang.
Untuk mengembangkan energi terbarukan, Barnabas dan Johannes mencanangkan pembangunan PLTA. Namun dalam realisasinya, Barnabas dituding menghelat proses lelang pekerjaan fiktif.
Ia pun disebut menunjuk langsung PT KPIJ menjadi penggarap proyek di Sungai Urumuka, Memberamo, Sentani, dan Paniai.
Selain itu, pekerjaan tak dilakukan sempurna, padahal terdapat penggelembungan anggaran dan pembayaran berlebih.
Barnabas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan tersebut, Barnabas membantahnya. "Dakwaan ini seluruhnya bersifat imajinasi atas dasar kesaksian palsu yang diberikan saksi sekaligus adalah pelaku kejahatan," kata Barnabas saat sidang.
Ia merasa dirinya difitnah dan namanya tercoreng. Barnabas oun akan mengajukan nota keberatan dalam sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan pada Senin pekan depan (13/7).