Gubernur Papua Didakwa Raup Rp 20 Miliar Lebih

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 19:19 WIB
Untuk mengembangkan energi terbarukan, Barnabas Suebu mencanangkan pembangunan PLTA. Namun dia disebut menghelat proses lelang pekerjaan fiktif.
Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2). Barnabas diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua dengan tersanga Lamusi Didi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Papua Barnabas Suebu didakwa korupsi pengadaan Detail Engineering Design PLTA tahun 2009-2010 di Papua. Ia diduga meraup keuntungan untuk dirinya sebesar Rp 550 juta dan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, PT Konsultasuli Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) senilai Rp 20 miliar.

"Terdakwa (Barnabas) telah melakukan perbuatan berupa kejahatan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 43,36 miliar," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7).

Barnabas juga didakwa menguntungkan pihak lain seperti Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Johannes Johan Karubaba dan Direktur PT KPIJ La Musi Didi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johannes dan La Musi disebut meraup keuntungan masing-masing sebanyak Rp Rp 4,8 miliar dan Rp 5 miliar. Ketiganya didakwa menyalahgunakan wewenang.

Untuk mengembangkan energi terbarukan, Barnabas dan Johannes mencanangkan pembangunan PLTA. Namun dalam realisasinya, Barnabas dituding menghelat proses lelang pekerjaan fiktif.

Ia pun disebut menunjuk langsung PT KPIJ menjadi penggarap proyek di Sungai Urumuka, Memberamo, Sentani, dan Paniai.

Selain itu, pekerjaan tak dilakukan sempurna, padahal terdapat penggelembungan anggaran dan pembayaran berlebih.

Barnabas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, Barnabas membantahnya. "Dakwaan ini seluruhnya bersifat imajinasi atas dasar kesaksian palsu yang diberikan saksi sekaligus adalah pelaku kejahatan," kata Barnabas saat sidang.

Ia merasa dirinya difitnah dan namanya tercoreng. Barnabas oun akan mengajukan nota keberatan dalam sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan pada Senin pekan depan (13/7).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER