Yasonna: Revisi KUHP Bisa Selesai Dua Tahun

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 22:16 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan UU KUHP tak akan mungkin selesai pada waktu dekat. Namun ia yakin semua akan selesai dalam jangka waktu dua tahun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). Rapat yang diikuti Menkum HAM dan DPD membahas program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan mendalam soal rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru akan dimulai pada masa sidang kelima DPR RI. Namun begitu, target penyelesaian UU tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menkumham Yasonna Laoly mengakui bahwa UU KUHP tak akan mungkin selesai pada waktu dekat. Namun dia meyakini semua akan selesai dalam jangka waktu dua tahun.

"Ini tidak seperti UU lain yang bisa selesai satu dua masa sidang, pembentukannya saja lebih dari 30 tahun," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saking yakin bakal rampung dalam waktu dua tahun, Yasonna dan Komisi III DPR pernah membicarakan tentang kemungkinan anggota dewan masuk lebih cepat saat masa reses. (Baca: DPR Tak Yakin Revisi KUHP Kelar Pada 2015)

Selain itu, diperpendeknya masa reses dianggap Yasonna sebagai bentuk komitmen dari anggota DPR untuk menyelesaikan UU KUHP.

"Yang penting komitmen dan saya harap yang ditunjuk sebagai panitia kerja adalah orang-orang yang memiliki komitmen karena kita maraton," ujarnya. (Baca: Kemenkumham Segera Bahas RUU KUHP dengan DPR)

Yasonna menambahkan, sudah tidak ada perdebatan yang terjadi di dalam pemerintahan terkait rancangan UU KUHP tersebut. Sedangkan dengan DPR, perbedaan pendapat dianggap sebagai hal yang biasa.

"Semangatnya itu mempertajam, bisa saja ada beda pendapat di pasal tertentu, misalnya korupsi," ujar Yasonna.

"Ini UU landmark dan mungkin bisa bertahan 100 tahun ke depan." (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER