Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan berangkat ke Singapura, Rabu malam (8/7), untuk memeriksa pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara.
Pemeriksaan ini akan dipimpin sendiri oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak. "Saya berangkat ke Singapura, besok malam," kata Victor di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (7/7).
Pemeriksaan tersebut akan berfokus pada persoalan seputar kontrak kerja, pembayaran, hutang-hutang TPPI, aliran dana dan pihak-pihak yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut. "Banyak yang harus kita konfirmasi," kata Victor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dirinya, menurut Victor, besok akan ada dua orang yang mendampinginya, seorang Kepala Subdirektorat dan seorang penyidik. Diketahui, kasus ini ditangani oleh Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ekonomi dan Khusus Ajun Komisaris Besar Golkar Pangraso.
Victor juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Honggo adalah salah satu penentu dalam kasus ini. "Berkasnya sudah hampir selesai, cuma kurang pemeriksaan HW (Honggo) sebagai saksi dulu," kata Victor.
Hasil pemeriksaan kemudian akan dikonfirmasi ke tersangka lain. Baru setelah itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap Honggo sebagai tersangka.
"Setelah itu baru berkas dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Victor. "Saya sih berharapnya pertengahan Juli ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan."
Sebelumnya, Senin (29/6) penyidik batal memeriksa Honggo di Singapura. Alasannya, Kedutaan Besar Indonesia harus bernegosiasi dengan pemerintah Singapura karena negara tersebut menerapkan peraturan yang tidak mengizinkan penegak hukum dari negara lain untuk masuk ke wilayahnya begitu saja.
Meski demikian, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku tidak keberatan. "Ya artinya begini, secara sahnya kita memerksanya harus di Kedutaan kita di negara itu, di Singapura. Karena itu kami berkoordinasi supaya Kepolisian Singapura ikut membantu kita."
Sejauh ini, selain Honggo, penyidik telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono.
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan ketiadaan kontrak yang memayungi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk langsung TPPI meski sudah mengetahui perusahaan tersebut sedang tidak sehat.
Karena tidak ada kontrak, kerugian negara dalam kasus ini kemungkinan sebesar nilai proyeknya itu sendiri. Menurut Victor, nilai proyek ini bisa mencapai US$2 miliar.
(rdk)