Jakarta, CNN Indonesia -- Duo koruptor Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, hari ini resmi dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekusi pemindahan dilakukan setelah putusan keduanya inkracht di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya dipindahkan hari ini," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/7).
Putusan banding keduanya telah ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi yang memperberat hukuman Romi menjadi tujuh tahun penjara, dan Masyitoh selama lima tahun bui. Putusan dibacakan pada Kamis (18/6) lalu. Selain itu, keduanya juga dihukum tak dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Romi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dihukum empat tahun bui. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Efendy. Keduanya berhasil terpengaruh Muhtar yang menawarkan jasanya untuk mengurus sengketa pilkada di MK. Muhtar mengaku kepada mereka bahwa dirinya mengenal dekat Akil Mochtar dengan menunjukkan foto-foto bersama.
Sebelumnya, Romi gagal menyabet jabatan Wali Kota Palembang saat Pilkada 2013 silam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan dirinya kalah delapan suara dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly. Merasa dicurangi, ia mengajukan gugatan. Pasangan suami istri tersebut terpengaruh bujukan Muhtar untuk menyuap Akil.
Pada 20 Mei 2013, Akil melalui putusan MK menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Setelah putusan, Romi dan Masyitoh menyerahkan duit sebanyak Rp 2,75 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, duo suami dan istri tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(meg)