Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus suap gugatan sengketa korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Lima orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara aluas Geri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan kelima tersangka tersebut. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelimanya keluar dari gedung KPK tak bersamaan, Jumat (10/7). Geri keluar terlebih dulu bersama pengacaranya, Tito Hananta, sekitar pukul 21.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ditunjuk sebagai pengacara Geri. Geri sekarang dalam keadaan sehat dan baik-baik," kata Tito di Gedung KPK, Jakarta.
Ketika dicecar awak media soal modus suap dan sumber dana suap, Tito enggan mengomentarinya.
Kemudian, Hakim Tripeni menyusul 25 menit setelah Geri keluar. Sementara Amir Fauzi, keluar sekitar pukul 22.25 WIB. Tak berselang lama, dua tersangka Dermawan Ginting dan Syamsir Yusfan diangkut mobil tahanan sekitar pukul 22.40 WIB.
Kelimanya resmi menyandang status tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye khas para tahanan lembaga antirasuah.
Rencananya, Yagari alias Geri akan mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Tripeni bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK. Amir Fauzi akan dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/7), mengatakan kelima orang diduga melakukan transaksi suap saat dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Berdasar informasi yang diterima, ketiga hakim menjadi majelis gugatan yang dilayangkan Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Nama Fuad kerap kali diseret dalam dugaan korupsi bansos. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Prasetyo juga membenarkan tiga hakim PTUN yang diciduk komisi antirasuah mengadili kasus gugaan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pejabat Sumatera Utara itu.
(sur)