Dalam pertemuan yang dimulai pukul 21.00 WIB itu, JK didampingi oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Tedjo Edhy serta mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta seluruh partai peserta pilkada serentak. Hanya perwakilan dari Partai Demokrat yang tampak tidak datang dalam pertemuan itu. Partai yang tengah dalam dualisme kepengurusan atau tengah berkonflik,seperti Golkar dan PPP juga mengirimkan perwakilannya dalam pertemuan itu.
Ada dua hal penting yang dihasilkan dalam pertemuan itu. Pertama, seluruh pihak yang ikut dalam pertemuan itu sepakat untuk berkomitmen bahwa pelaksaan pilkada serentak akan tetap dilakukan pada 9 Desember mendatang. Komitmen untuk tetap menggelar pilkada serentak pada 9 Desember ini penting karena pada siang harinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan audit kesiapan pelaksanaan pilkada serentak ke DPR. Audit kesiapan ini dilakukan atas permintaan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan pilkada ini sangat penting bagi dua partai yang berkonflik yaitu Golkar dan PPP yang sama-sama telah mendapatkan putusan PT TUN dan kubu yang lain mengajukan kasasi. Jika pilkada serentak ditunda, maka kedua partai ini bisa mendapatkan putusan hukum tetap yang menentukan kepengurusan mana yang sah. Meski tudingan ini dibantah oleh pimpinan DPR.
Hasil kedua dari pertemuan itu adalah memberikan jalan keluar atau kelonggaran pada partai yang berkonflik atau dalam dualisme, yakni Golkar dan PPP agar tetap bisa ikut pilkada serentak. Prinsipnya, kedua partai yang berkonflik tetap bisa ikut pilkada serentak jika mengajukan calon kepala daerah yang sama. Meskipun nanti dalam pendaftaran ke KPU dilakukan oleh masing-masing kubu yang bertikai.
"Ada dua partai yang masih belum kompak kepengurusannya, ialah kedua kubu pengurus partai yang bersangkutan mengurus calon yang sama kemudian mendaftar secara terpisah kepada KPU masing-masing daerah dengan cara yang sama, terkoordinasi sehingga calon tersebut dianggap sah karena saling didukung partai tersebut," kata JK .
Kendati peraturan ini bertentangan dengan Peraturan KPU, tetapi untuk dua kasus partai ini akan diberikan pengecualian atau kelonggaran sehingga keduanya bisa maju dalam putaran 2015. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU, calon yang mendaftarkan diri ke KPU harus dibuktikan dengan surat dukungan oleh partai pengusung yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen yang diakui oleh negara.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan penyelesaian konflik internal partai politik (parpol) hanya bisa ditempuh lewat ada dua opsi. Hal ini pada berpegangan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Yang pertama, menunggu proses hukum di pengadilan selesai. Kemudian partai membentuk lagi kepengurusan sesuai dengan putusan pengadilan," kata Husni saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).
Kedua, melakukan islah antara dua pihak yang bersengketa. Apabila keputusan tersebut berbeda dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka pengurus partai harus mendaftar ulang ke Kemenkumham.
(hel)