Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelum mengonsumsi narkoba di sebuah hotel di kawasan Ancol, Vitalia Sesha dan enam orang rekannya membeli narkoba di sebuah tempat karaoke di Jakarta Barat, Sabtu (11/7) dini hari lalu.
Di tempat karaoke itu, rekan Vitalia berinsial YWSK memberitahu seorang pelayan bahwa dia dan teman-temannya ingin membeli narkoba.
"Dia mau membeli narkoba dari laki-laki yang diketahui berinisial B. Setelah itu B masuk ke dalam ruangan karaoke membawa pesanan narkoba dengan rincian pil ekstasi, daun ganja, serta pil happy five dan ketamine," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pademangan Ajun Komisaris Rahmad Sujatmiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari B, Vita beserta tiga temannya yang lain CK, PF dan SR memutuskan untuk pergi dari tempat karaoke tersebut. Sementara YWSK bersama DC dan MF masih tinggal dan baru pada 09.00 WIB keluar dari tempat karaoke danberkumpul di sebuah kamar hotel.
Sekitar pukul 15.30, petugas Polsek Pademangan dan Polres Jakarta Utara menangkap tujuh orang ini di kamar hotel tersebut.
Saat penangkapan, Vitalia dan kawan-kawannya dalam kondisi sadar. Dari kamar tersebut petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti satu butir ekstasi, ganja, 54 butir pil happy five, ketamine dan alat hisap ganja.
Selain barang bukti berbau narkoba tersebut, ada pula uang US$ 100 yang juga diamankan beserta dua tas bermerek terkenal.
Tujuh orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas. Empat orang di antaranya sudah jadi tersangka kepemilikan narkotik yakni PF, DC, MF dan YWSK.
Keempatnya dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (Baca juga: Ditangkap di Hotel, Vitalia Sesha Positif Gunakan Ekstasi)
Sementara tiga orang lainnya yakni CK, SR dan Vitalia belum jadi tersangka. Tapi meski belum jadi tersangka, hasil tes urine membuktikan bahwa mereka mengonsumsi narkotik.
Ini bukan kali pertama Vitalia dikaitkan dengan pelanggaran hukum di Indonesia. Nama Vityalias sebelumnya pernah dikaitkan dengan nama Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Kedekatan Vitalia dengan Fathanah bahkan pernah hampir menuju pelaminan lantaran ia pernah dilamar meski akhirnya lamaran tersebut ditolak.
Saat bersaksi di persidangan Fathanah, Vitalia mengaku diberi banyak hadiah, mulai dari gaun berharga Rp 10 juta, cincin seharga Rp 20 juta, hingga mobil sedan seharga Rp 141 juta.
(sur)