"Pencalonan dari pihak Aburizal Bakrie dan Agung Laksono dengan satu calon ini yang disahkan," ucap Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Oleh karena itu, Setya pun tak mempersalahkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menolak putusan PTUN untuk menganulir keabsahan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono dan Zainudin Amali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya apresiasi kubu Agung dan Ical, beri pengertian dan arti besar musyawarah yang memberi kemajuan besar," tuturnya.
Husni menjelaskan, sistem itu cukup aman. Sebab, apabila nantinya satu pihak dinyatakan sah dan bersifat inkrah, maka surat pencalonan yang lainnya tidak akan digunakan dan tidak akan ada perubahan karena pasangan yang diusung sama.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar hasil Munas Jakarta Lawrence Siburian mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat tegas selaku penyelenggara Pilkada. Hal itu disampaikannya terkait pengusungan calon kepala daerah, terutama oleh partai yang berselisih.
"KPU jangan mencla-mencle, harus konsisten ikuti Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015," ujar Lawrence.
Dalam Pasal 36 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur KPU untuk berpegang pada SK Kemenkumham dalam mengakomodir pasangan calon yang diajukan partai politik.
Kendati demikian, apabila SK Kemenkumham itu menjadi barang sengketa, KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (hel)