Staf Kepresidenan Tak Anjurkan Jokowi Terima Grasi Antasari

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 10:13 WIB
Presiden Jokowi diharapkan tidak menggunakan hak istimewanya kepada Antasari. Alasannya, batas waktu permintaan grasi yang dimiliki Antasari telah lewat.
Mantan ketua KPK yang juga terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar (kedua kiri) bersiap meniup lilin saat mendapat ucapan selamat hari ulang tahun ke-62 dari Istrinya Ida Laksmi Wati (kedua kanan) sebelum sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Rabu (18/3). Terpidana 18 tahun penjara atas pembunuhan Direktur PT.Rajawali Banjaran itu kini tengah menjalani sidang gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Mayapada terkait hilangnya barang bukti berupa kaos korban. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo, mengatakan pihaknya telah menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Eko menjelaskan, masalah permohonan grasi sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 itu jelas disebutkan bahwa grasi ini meskipun menjadi hak prerogatif presiden, tapi presiden tetap harus mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung," ujar Eko di Ruang Wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam undang-undang itu, kata Eko, disebutkan bahwa permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menuturkan, jika dilihat dari dasar pertimbangan Mahkamah Agung itu, maka ruang grasi yang merupakan syarat formal menjadi tidak terpenuhi.

"Oleh karena itu, Presiden atas dasar kemanusian dan hak preogratif tadi itu terkendala atau sangat dibatasi oleh UU pemberian grasi itu. Supaya kita juga tidak salah dalam proses pemberian grasi ini," kata dia.

Dengan demikian, Eko menegaskan, ruang prerogatif presiden dalam memberikan grasi yang dibatasi lingkup waktu satu tahun tidak dipergunakan oleh Antasari. Sementara Presiden Jokowi, telah bersumpah untuk tidak melanggar undang-undang.

Eko menuturkan, permohonan grasi ini sedang dikaji oleh Presiden dengan berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2010 itu. "Memang dalam konteks sekarang ini, Presiden tidak secara penuh menggunakan hak preogratif itu," ujar dia.

Menurut Eko, dulu sebelum ada perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) mengatur bahwa presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya secara penuh. Namun, setelah ada perubahan UUD, hak prerogatif presiden harus mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

"Jadi itu untuk membatasi juga supaya tidak dipergunakan secara luar biasa oleh presiden. Kemudian diatur dengan undang-undang ini," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Yasonna dalam pertemuan tersebut mengutarakan, masukan dibutuhkan Presiden karena Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah melewati batas waktu, seperti yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi.

Ia menekankan, pertimbangan tersebut diberikan agar keputusan yang diambil sang Kepala Negara nantinya tidak sampai melanggar undang-undang.

Politisi PDIP itu berpendapat, awalnya Antasari tidak mau mengakui perbuatannya dan terlalu lama mempertimbangkan.

"Tapi ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi Beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan beliau sakit-sakitan di rumah sakit, kami memberikan pertimbangan kepada Presiden," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin, Senin (13/7).

Menurutnya, dalam konstitusi ada alasan kemanusiaan yang bisa dijadikan pertimbangan Presiden dalam menentukan keputusan. Namun masalahnya, MA menyatakan tidak bisa menerima pertimbangan tersebut jika merujuk Undang-undang Grasi.

"Presiden punya hak konstitusional, tetapi tentu Presiden sebagai kepala negara jangan melanggar undang-undang. Ini dilemanya di sana," kata dia.

Untuk diketahui, Antasari secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi sejak Februari lalu. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER