Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang yang kini menjadi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, menolak diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pak Kaligis tidak mau bersaksi untuk siapapun, baik Gatot, Geri, atau Evy. Ini terkait statusnya sebagai tersangka. Jadi tidak boleh dipaksakan untuk jadi saksi," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum OC Kaligis, di Gedung KPK, Jumat (24/7).
Gatot yang dimaksud Afrian ialah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Evy Susanti adalah istri muda Gatot, dan Geri alias M Yagari Bhastara merupakan anak buah Kaligis yang tertangkap tangan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan pada 9 Juli. (Baca:
Pengacara Bungkam soal Hubungan OC Kaligis-Evy-Gubernur Gatot)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Afrian, salah satu alasan Kaligis tak mau diperiksa menjadi saksi lantaran statusnya yang telah menjadi tersangka. Kaligis dalam keterangan tertulisnya menyatakan ingin perkaranya cepat dibawa ke pengadilan. Dia juga menunggu proses praperadilan. (Baca:
OC Kaligis Gugat KPK dan Melapor ke Mabes Polri)
Selain itu, kata Afrian, Kaligis tak mau bersaksi karena kondisi kesehatan yang buruk. Kaligis tidak mau diperiksa oleh dokter yang disediakan KPK. Padahal dia mempunyai deretan penyakit.
"Pak Kaligis punya riwayat penyakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, sampai penyempitan saraf," kata Afrian.
Kaligis, lewat pengacaranya, menyampaikan surat yang ditulis tangan kepada awak media di KPK. "Saya sakit dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya," tulis Kaligis.
Afrian lantas menjelaskan maksud ‘dipaksa diperiksa’ yang dimaksud Kaligis. “Ketika OC Kaligis sedang sakit, KPK mengirim ambulans dan dokter. Jadi terkesan dipaksakan untuk menjadi saksi," ujar Afrian.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan pada 14 Juli. Dia diduga ikut memberikan sejumlah uang ke PTUN Medan.
Dalam kasus ini, Kaligis dan Evy dicegah ke luar negeri oleh KPK. Sementara Gubernur Gatot kemarin diperiksa selama 12 jam oleh penyidik KPK. (Baca:
Gatot Klaim Tak Tahu Penunjukan OC Kaligis sebagai Pengacara)
Kaligis disebut telah direkrut anak buah Gatot, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis, sebagai kuasa hukum dalam persidangan gugatan Fuad atas pemeriksaan Kejaksaan terhadap Fuad terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumut. Sidang gugatan itu telah usai dengan kemenangan di pihak Fuad.
(agk)