OC Kaligis Berkukuh Tak Terlibat: Mari Buktikan di Pengadilan

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2015 15:55 WIB
Tim kuasa hukum Kaligis melemparkan tantangan ke KPK. Dalam waktu dekat, pengacara kondang itu juga bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
OC Kaligis usai diperiksa KPK, Rabu (15/7). (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis lewat kuasa hukumnya membantah seluruh tudingan yang diarahkan saksi-saksi kepada dia. Kaligis siap membuktikan di pengadilan bahwa sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya keliru. (Baca juga: Anak Buah OC Kaligis Siap Bongkar Kebusukan Bosnya)

“Pak Kaligis tegas dan jelas membantah keterlibatannya dalam kasus penyuapan (hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan). Kita tunggu di pengadilan,” kata kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, kepada CNN Indonesia, Sabtu (25/7).

“Saya berharap KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara Pak Kaligis ke pengadilan agar sama-sama dapat kita uji bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menuduh Pak Kaligis dalam kasus ini,” ujar Afrian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara soal dugaan Kaligis berupaya menghilangkan barang bukti seperti yang dikemukakan anak buahnya –M Yagari Bhastara alias Geri– dalam pemeriksaan KPK, Afrian menolak berkomentar. (Baca: Panik, OC Kaligis Minta Bawahan Hapus Barang Bukti)

“Mengenai hubungan Pak Kaligis dengan Geri, dengan (Gubernur Sumatera Utara) Pak Gatot, dengan (istri Gatot) Ibu Evy, itu semua sudah masuk pokok perkara, dan saya tau mau berdebat soal itu karena nanti akan sama-sama kita uji di pengadilan,” kata Afrian.

“Ada waktunya semua akan terbuka,” imbuh Afrian. (Baca: Pengacara Bungkam soal Hubungan OC Kaligis-Evy-Gubernur Gatot)

Afrian meminta semua pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap Kaligis, untuk menegakkan asas praduga tak bersalah, sehubungan dengan “Tidak sedikitnya sumbangsih konkret yang pernah diberikan Pak Kaligis bagi penegakan hukum di Republik ini.”

Dalam waktu dekat tim kuasa hukum Kaligis akan segera mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK. Langkah praperadilan ditempuh karena, menurut Afrian, banyak kesalahan prosedur yag dilakukan KPK dalam proses hukum Kaligis. (Baca: OC Kaligis Gugat KPK dan Melapor ke Mabes Polri)

Pengacara dan sekretaris pribadi OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni (kiri), keluar dari Gedung KPK usai diperiksa penyidik sebagai saksi, Sabtu dini hari (25/7). (ANTARA/M Agung Rajasa)
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa hari usai KPK menangkap Geri di Medan. Geri ditangkap bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka. Dari ruangan hakim PTUN Medan, KPK menyita US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. Uang sejumlah itu disebut sebagai duit suap dari Kaligis kepada hakim PTUN Medan.

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Gubernur gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai saksi. Evy, seperti Kaligis, dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. (Baca: Istri Muda Gubernur Gatot Bersaksi untuk Anak Buah OC Kaligis)

Simak perkembangan kasus yang menjerat Kaligis di Fokus: OC Kaligis Terperangkap Suap (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER