Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan aturan soal pembangunan rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah atau SKB Dua Menteri.
"Ada SKB Dua Menteri, jelas. Kita tidak usah perdebatkan SKB itu benar atau tidak. Menurut saya tidak benar itu tapi kita harus ikut," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (26/7)
Dalam peraturan tersebut, kata Ahok, memang ada salah satu klausul yang mengatur soal dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang. Karena alasan itu, menurut Ahok, pendirian gereja Protestan yang jumlah umatnya belum tentu memenuhi syarat mesti dipertanyakan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, dia menyatakan akan membela sepenuhnya rumah ibadah yang sudah lama berdiri. "Kalau Protestan sudah 30 tahun beribadah harus saya bantu, sama juga dengan masjid-masjid," ujarnya. (Baca:
Ahok: Izin Gereja yang Sudah Berdiri Lama Baiknya Dipermudah)
Ahok menuturkan warganya tidak bisa sembarangan membangun rumah ibadah baru. Dia mengatakan, pembangunan rumah ibadah harus disertai izin dan tidak bisa sembarangan dilakukan.
"Kalau Anda dirikan baru saya mesti tanya dulu. Anda sudah punya izin belum?" kata bekas Bupati Belitung Timur itu. (Baca:
Pembongkaran Gereja di Jatinegara karena Soal Ketiadaan IMB)
Ahok mengatakan, dirinya sudah beberapa kali berbicara kepada wali kota-wali kota Jakarta soal hal itu. Ahok mengumpamakan, meski dirinya beragama Kristen Protestan, dia akan dengan mudah mengizinkan umat Katolik untuk membangun rumah ibadah baru lantaran sudah pasti memiliki jumlah jemaat yang banyak.
"Pasti mereka mesti punya 2.000 jemaat baru buka gereja. Tapi kalau protestan jadikan gereja baru, nanti dulu saya bilang, Anda sudah punya izin belum?" ujarnya.
(obs)