Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, berkaca pada pembongkaran bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, setiap gereja yang telah beroperasi sejak puluhan tahun mesti diberi kemudahan dalam mendapatkan izin, khususnya izin mendirikan bangunan dan renovasi.
"Tidak lucu, rumah ibadah sudah 33 tahun di situ. Lingkungan tidak ada yang bermasalah, mau rehab cuma gara-gara tetangga tidak mau kasih tanda tangan, masa mesti tutup rumah ibadah. Nah, itu yang tidak boleh," ujar Ahok di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Sabtu (25/7).
Ahok menuturkan, GKPI Jatinegara telah beroperasi sejak tahun 1972. Ia menjelaskan, di dalam buku Kantor Wilayah Agama DKI Jakarta ada aturan bagi rumah ibadah yang telah dipergunakan sebelum tahun 2006 berhak mendapatkan bantuan dalam mengurus perizinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berbeda dengan yang mau membuat gereja. jika bicara jujur, apakah semua mesjid bukan dari rumah? Apa mesti ditutup? Tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, sesuai dengan aturan Kanwil Agama DKI, bagi gereja atau rumah ibadah baru yang ingin mendapat izin harus menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri.
"Tapi prinsip kami, kalau rumah ibadah yang lama harus kami bantu suratnya diberesin, sama seperti beberapa mesjid, kami ubah peruntukannya dari wisma menjadi rumah ibadah. Itu kami kasih bantu," ujarnya.
Dalam Pasal 14, SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tanggal 21 Maret 2006, menyatakan pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan, salah satunya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Salain itu, Ahok mengaku telah berbicara dengan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana terkait izin dan pembongkaran GKPI Jatinergara. Ia mengatakan kepada Wali Kota bahwa gereja tersebut telah 33 tahun melaksanakan kegiatan ibadah, maka pemerintah harus membantu izinnya sesuai peraturan Kanwil Agama tanpa harus melalui SKB Dua Menteri.
"Saya tadi bicara sama Wali Kota, jika minta gereja baru, benar. Tapi kalau gereja lama, masa 33 tahun beribadah mesti disetop hanya gara-gara mesti minta tanda tangan tetangga. Tidak benar. Solusinya kami akan bantu membereskan izinnya," ujarnya.
Sebelumnya, setelah diberi waktu 7x24 jam, lantai dua gereja GKPI Jatinegara terpaksa dibongkar sendiri oleh pengelola gereja lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri tahun 2006 tentang pendirian tempat beribadah.
(ded/ded)