OC Kaligis Resmi Gugat KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 12:29 WIB
Kuasa hukum OC Kaligis hari ini resmi menggugat KPK terkait materi gugatan pemeriksaan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. (Antara Foto/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka Otto Cornelis Kaligis melalui pengacaranya, Afrian Bondjol, mengajukan permohonan gugatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kaligis mengajukan gugatan melalui sidng praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Afrian mengatakan materi gugatan berkaitan dengan prosedur pemanggilan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya. "Kami beranggapan KPK telah menyalahi prosedur dalam proses hukum yang mereka lakukan terhadap Pak OC," ujar Afrian usai menyerahkan permohonan gugatannya di PN Jaksel, Senin (27/7).

Afrian mempersoalkan prosedur jangka waktu pemanggilan saat dia pertama kali diperiksa oleh KPK. Kaligis kala itu dipanggil pada 13 Juli tapi surat panggilannya baru diterima oleh tim kuasa hukum pada hari yang sama. Menurut Afrian, surat panggilan itu semestinya diterima minimal tiga hari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afrian juga mempermasalahkan proses penjemputan paksa yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dia dapat dari Kaligis, penyidik KPK saat itu tidak memperlihatkan surat tugasnya.

"Itu kami anggap juga sekaligus sebagai penangkapan. Dan yang melakukan jemput paksa juga bukan penyidik," ujarnya.

Sementara itu untuk masalah penahanan, Afrian mengatakan kliennya sama sekali tidak diizinkan menjalin komunikasi selama tujuh hari sejak dia menyandang rompi oranye. Dia menganggap KPK telah melanggar aturan KUHAP.

"Kemudian untuk penetapan tersangka, klien kami sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Tentu kami tidak menerima hal itu," kata dia.

Berkas permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum Kaligis telah diterima oleh pihak PN Jaksel. Afrian mengaku saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang baru akan ditentukan jika pihak pengadilan sudah menunjuk hakim pemimpin sidang.

KPK sendiri menanggapi santai upaya praperadilan yang ditempuh oleh Kaligis. Lembaga antirasuah menyatakan setiap tersangka berhak mengajukan upaya hukum apapun dan mereka siap untuk menghadapinya.

"Yang pasti dengan adanya gugatan tersebut tidak berarti menghambat proses penyidikan perkara di KPK. Kami berusaha sebisa mungkin untuk mempercepat penanganan perkara," ujar pelaksana tuga Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER