Afrian mengatakan materi gugatan berkaitan dengan prosedur pemanggilan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya. "Kami beranggapan KPK telah menyalahi prosedur dalam proses hukum yang mereka lakukan terhadap Pak OC," ujar Afrian usai menyerahkan permohonan gugatannya di PN Jaksel, Senin (27/7).
Afrian mempersoalkan prosedur jangka waktu pemanggilan saat dia pertama kali diperiksa oleh KPK. Kaligis kala itu dipanggil pada 13 Juli tapi surat panggilannya baru diterima oleh tim kuasa hukum pada hari yang sama. Menurut Afrian, surat panggilan itu semestinya diterima minimal tiga hari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kami anggap juga sekaligus sebagai penangkapan. Dan yang melakukan jemput paksa juga bukan penyidik," ujarnya.
"Kemudian untuk penetapan tersangka, klien kami sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Tentu kami tidak menerima hal itu," kata dia.
Berkas permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum Kaligis telah diterima oleh pihak PN Jaksel. Afrian mengaku saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang baru akan ditentukan jika pihak pengadilan sudah menunjuk hakim pemimpin sidang.
KPK sendiri menanggapi santai upaya praperadilan yang ditempuh oleh Kaligis. Lembaga antirasuah menyatakan setiap tersangka berhak mengajukan upaya hukum apapun dan mereka siap untuk menghadapinya.
"Yang pasti dengan adanya gugatan tersebut tidak berarti menghambat proses penyidikan perkara di KPK. Kami berusaha sebisa mungkin untuk mempercepat penanganan perkara," ujar pelaksana tuga Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. (pit)