Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Suparman keluar lebih cepat dibandingkan Komisioner KY yang juga sedang diperiksa, Taufiqurrahman Sahuri.
Suparman keluar didampingi oleh kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis yang menemaninya selama pemeriksaan. Menurut Todung, ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
"Ada 50 pertanyaan dan tidak ada yang sifatnya personal," ujar Todung di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
(Baca: Kapolri Buka Ruang Mediasi Kasus KY Terkait Hakim Sarpin)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung menambahkan, pernyataan kliennya di media massa memiliki konteks untuk mengawasi perilaku para hakim. Oleh sebab itu, kata Todung, hal tersebut adalah suatu proses yang lumrah terjadi.
"Saya melihat ini hanya satu proses yang lumrah kalau masing-masing pihak saling menghormati," katanya.
Sementara itu Suparman Marzuki menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada dirinya tidak akan mengubah banyak hal. Dia akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KY yang mengawasi kinerja para hakim. "Ini soal kinerja KY sendiri yang mengawasi. Kami akan lanjut," kata Suparman.
Kedua petinggi KY dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
(Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik, JK Minta KY dan Sarpin Tahan Diri)Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
(sip)