Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan antara dua komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Sarpin Rizaldi masih terus bergulir di Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri pun diperiksa sebagai tersangka kemarin.
Selesai diperiksa, Taufiqurrahman berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
(Lihat juga: Bukan Komentari Cerpen Sarpin, Komisioner KY Merasa Tak Salah)Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Lebih jauh, Taufiq mengatakan permintaan maaf tersebut tidak berarti penarikan pernyataan yang pernah dia sampaikan. Dia yakin pernyataan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Sampai kapanpun saya meyakini bahwa saya menjalankan tugas UU, tidak sengaja membuat orang lain tersinggung. Itu intinya," kata Taufiq.
(Baca juga: Status Tersangka Tak Buat Suparman Takut Awasi Hakim)Sedangkan terkait kemungkinan mediasi dan pencabutan gugatan oleh Sarpin, Taufiq mengatakan tidak mau peduli.
Kedua petinggi KY dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga dia dihujani kritik dari berbagai pihak.
(utd)