Menurutnya, keputusan Saprin itu adalah produk negara. Saat memutuskan, Sarpin adalah seorang pejabat negara yang menjadi hakim tunggal praperadilan. Keputusan itu selanjutnya diterbitkan dalam sebuah surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menekankan, apa yang dihasilkan Sarpin bukanlah naskah cerpen tapi murni produk putusan negara. Karena itu, Taufiq pun berharap para penegak hukum bisa mengetahui putusan tersebut akan sangat jauh untuk dikaitkan pada pribadi seseorang.
Hari ini Taufiq bersama Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Bareskrim Polri.
Selama enam jam diperiksa, Taufiq mengaku dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, JK Minta KY dan Sarpin Tahan Diri)
Ia bersama Suparman dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak. (sur)