Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pencemaran nama baik yang juga Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri bersikukukuh dirinya tak bersalah. Pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik hakim Sarpin Rizaldi adalah mengomentari putusan seorang pejabat negara, bukan keputusan pribadi Sarpin.
Menurutnya, keputusan Saprin itu adalah produk negara. Saat memutuskan, Sarpin adalah seorang pejabat negara yang menjadi hakim tunggal praperadilan. Keputusan itu selanjutnya diterbitkan dalam sebuah surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara yang di-surat keputusan-kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin Rizaldi," kata Taufiq setelah menjalani pemeriksaan, Senin sore (27/7). (Baca juga:
Jokowi: Aparat Penegak Hukum Harusnya Punya Prioritas)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, putusan sebagai pejabat negara, maka Taufiq beranggapan bahwa akan sulit jika komentarnya dikaitkan dengan Sarpin sebagai pribadi.
Taufiq menekankan, apa yang dihasilkan Sarpin bukanlah naskah cerpen tapi murni produk putusan negara. Karena itu, Taufiq pun berharap para penegak hukum bisa mengetahui putusan tersebut akan sangat jauh untuk dikaitkan pada pribadi seseorang.
"Tersinggung mungkin, tapi tidak boleh (mempidanakan). Ini putusan negara, bukan karya cerpen," kata Taufiq.
Hari ini Taufiq bersama Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Bareskrim Polri.
Selama enam jam diperiksa, Taufiq mengaku dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik. (Baca juga:
Kasus Pencemaran Nama Baik, JK Minta KY dan Sarpin Tahan Diri)
Ia bersama Suparman dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
(sur)