Yusril Sebut Kejaksaan Tak Bisa Pahami Makna 'Penyidikan'

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 12:22 WIB
Menurutnya, Kejaksaan justru melakukan penetapan tersangka lebih dahulu baru mencari dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Izha Mahendra usai diperiksa di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6). (CNNIndonesia/Joko Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar lanjutan sidang gugatan yang diajukan oleh Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan. Tim kuasa hukum Dahlan kali ini memaparkan replik terhadap jawaban Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon di praperadilan.

Kepada Hakim Pemeriksa Perkara Aquo Lendriyati Janis, tim kuasa hukum Dahlan Iskan memohon agar menolak seluruh jawaban yang diberikan kejaksaan sebagai pihak termohon. Kuasa hukum Dahlan menganggap semua dalil-dalil yang diberikan oleh pihak termohon tidak berdasar dan tidak berlandaskan asas hukum.(Baca Juga: Dahlan Iskan Minta Penetapan Tersangka Gardu Induk Dibatalkan)

Dalam pembacaan replik, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap kliennya. Yusril menyebut penetapan tersangka tidak didahului permulaan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa termohon tidak mampu membedakan proses penyelidikan dan proses penyidikan. Hal ini terbukti dari uraiannya yang memaknai terminologi 'penyelidik' dalam proses penyelidikan," ujar Yusril di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (28/7). (Lihat Juga: Yusril Enggan Bicara 'Amunisi' Gugatan Dahlan Iskan)

Menurut Yusril, pihak termohon memaknai penyidikan harus melalui surat perintah penyidikan diikuti pencarian dan pengumpulan bukti-bukti. Hal itu diakui oleh pihak kejaksaan dalam keterangan jawaban saat menanggapi permohonan gugatan yang diajukan Dahlan.

Dengan kata lain, kata Yusril, sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka seharusnya termohon menempuh proses penyidikan, yakni memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Namun, termohon malah melakukan yang sebaliknya penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dicari dan dikumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti.

Yusril menganggap proses penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 5 Juni telah melanggar dan mengabaikan hak asasi pemohon. (Baca Juga: Dahlan Iskan Gugat Praperadilan dalam Kasus Gardu Induk)

Ditemui terpisah usah sidang digelar, pihak Kejati DKI menegaskan pengusutan perkara Dahlan adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan 21 unit Gardu Induk PLN yang telah menjerat 15 tersangka. Dengan kata lain, pengembangan kasus didasari oleh keterangan saksi maupun dokumen yang telah lebih dulu diperoleh dari tersangka-tersangka lainnya.

"Dalam hal ini kami mendapati peranan DI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Hal itu juga berdasarkan pada keterangan dan dokumen lainnya sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Kejati DKI Bonaparte Marbun.

Dahlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.

Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER