Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pertemuan tertutup selama lebih dari dua jam, rombongan delegasi pemerintahan Filipina yang didampingi Dubes Filipina untuk Indonesia, Maria Lumen B Isletta, memilih untuk tidak memberikan pernyataan terbuka kepada awak media.
Sekretaris Asisten Kementerian Kehakiman Filipina Neil Simon Silva menyatakan pihaknya tidak ingin membicarakan urusan proses hukum terpidana mati Mary Jane kepada publik. Alih-alih memberikan keterangan, Neil melempar hak jawabnya kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Kami tak ada komentar apapun, terkait eksekusi hukuman mati dan urusan lainnya itu di tangan Jaksa Agung," ujar Neil sebelum mobil jemputannya melaju, keluar dari Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neil juga enggan merinci detail materi pembahasan yang diutarakan rombongannya kepada pihak kejaksaan, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya menyatakan kecil kemungkinan pihaknya membebaskan Mary Jane dari vonis hukuman mati. Namun dia memberi celah peluang grasi ataupun upaya peninjauan kembali sekiranya pemerintah Filipina melalui kuasa hukum Mary Jane menemukan novum baru.
Neil tak mau mengungkap bahasan tersebut. Dia mengatakan urusan bukti baru atau novum masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintahan Filipina dan bukan ranah yang tepat dipublikasikan ke media.
"Kami juga tak mau komentar sebab itu juga sudah didiskusikan antar pemerintah," kata dia.
Pihak Kejaksaan berjanji akan memberikan keterangan pers kepada awak media melalui keterangan langsung dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Saat ini awak media masih menanti kesediaan pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan seputar nasib terpidana mati yang disebut-sebut hanya menadi korban human trafficking.
(sip)