Proses Hukum di Filipina Bukan Upaya Pembebasan Mary Jane

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 15:52 WIB
Sejumlah delegasi dari Filipina termasuk dubes mengajukan permohonan perjanjian timbal balik ke Kejaksaan Agung terkait proses hukuman mati Mary Jane.
Poster dukungan terhadap Mary Jane saat aksi damai di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 26 April 2015. Organisasi buruh migran dan organisasi buruh mendukung Mary Jane untuk dibebaskan dari hukuman mati. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan eksekusi terpidana mati Mary jane Fiesta Veloso masih menanti proses hukum tersangka perekrut Maria Kristina Sergio di pengadilan Filipina. Status hukum Mary Jane saat ini masih sebagai terpidana mati yang mengalami penundaan eksekusi.

Sebanyak 13 orang delegasi perwakilan dari Kementerian Kehakiman Filipina, Kementerian Luar Negeri Filipina, dan Kejaksaan Filipina mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (29/7), untuk membahas nasib Mary Jane. Didampingi Dubes Filipina untuk Indonesia Maria Lumen B Isletta, rombongan delegasi menjalin koordinasi terkait perkembangan kasus yang saat ini berjalan di Filipina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan rombongan delegasi Filipina mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik mutual legal assistance. Ada lima poin kesepakatan dari perjanjian MLA tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua di antaranya berkaitan dengan permintaan pihak pemerintah Filipina untuk bisa mendapatkan keterangan dari Mary Jane dalam pembuktian perkara Maria Sergio, serta permintaan akses untuk memeriksa barang bukti dan barang bukti terkait perkara yang menjerat Mary Jane.

Sebagai timbal balik, pihak kejaksaan menuntut otoritas Filipina agar segera merampungkan pengusutan perkara Maria Sergio. Dengan catatan, pengadilan itu dilakukan secara objektif, transparan, dan adil.

"Kami tidak memberi ruang sedikit apapun dalam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini. Perlu dicatat, apapun putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan MJ," ujar Tony saat memberikan keterangan resmi di Kejaksaan Agung, Rabu (29/7).

Meski demikian, Tony menyatakan Kejaksaan Agung tetap tidak dalam posisi menghalang-halangi upaya hukum lanjutan dari otoritas Filipina sekiranya mereka berniat mengajukan grasi atau upaya peninjauan kembali berdasarkan novum atau bukti baru yang didapat dari hasil persidangan di Filipina.

Dengan kata lain, ujar Tony, pihak Kejaksaan sampai saat ini dalam posisi menunggu hasil persidangan di Filipina. Hal itu pula yang menjadi desakan pihak Kejaksaan agar otoritas Filipina bisa mempercepat proses pembuktian perkara di persidangan.

"Apakah nantinya dari hasil persidangan bakal ada novum baru untuk diajukan grasi atau upaya PK, kami masih dalam posisi menunggu," ujar Tony.

Berdasarkan informasi yang diberikan pihak delegasi, perkara yang menjerat Maria Sergio saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke tingkat pengadilan Filipina terhitung tanggal 10 Juli 2015 dan tinggal menunggu jadwal persidangan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER