Sebanyak 13 orang delegasi perwakilan dari Kementerian Kehakiman Filipina, Kementerian Luar Negeri Filipina, dan Kejaksaan Filipina mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (29/7), untuk membahas nasib Mary Jane. Didampingi Dubes Filipina untuk Indonesia Maria Lumen B Isletta, rombongan delegasi menjalin koordinasi terkait perkembangan kasus yang saat ini berjalan di Filipina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan rombongan delegasi Filipina mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik mutual legal assistance. Ada lima poin kesepakatan dari perjanjian MLA tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Tony menyatakan Kejaksaan Agung tetap tidak dalam posisi menghalang-halangi upaya hukum lanjutan dari otoritas Filipina sekiranya mereka berniat mengajukan grasi atau upaya peninjauan kembali berdasarkan novum atau bukti baru yang didapat dari hasil persidangan di Filipina.
Dengan kata lain, ujar Tony, pihak Kejaksaan sampai saat ini dalam posisi menunggu hasil persidangan di Filipina. Hal itu pula yang menjadi desakan pihak Kejaksaan agar otoritas Filipina bisa mempercepat proses pembuktian perkara di persidangan.
"Apakah nantinya dari hasil persidangan bakal ada novum baru untuk diajukan grasi atau upaya PK, kami masih dalam posisi menunggu," ujar Tony.
Berdasarkan informasi yang diberikan pihak delegasi, perkara yang menjerat Maria Sergio saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke tingkat pengadilan Filipina terhitung tanggal 10 Juli 2015 dan tinggal menunggu jadwal persidangan. (pit)