Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan antara dua petinggi Komisi Yudisial dan Hakim Sarpin Rizaldi masih bergulir di Badan Reserse Kriminal Polri. Tanda-tanda mediasi pun tampak belum menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno sebagai fasilitator mediasi masih terus mencoba agar kedua pihak mau berdamai.
Namun Tedjo tidak akan memaksa jika memang Sarpin enggan berdamai. "Sampai saat ini Pak Sarpin belum mau mencabut laporan. Itu hak beliau dan kami tak bisa memaksa," kata Tedjo saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/7).
Tedjo mengatakan, pertemuan dirinya dengan masing-masing pihak terus dilakukan dan berharap ada titik terang penyelesaian masalah. Namun kasus yang melanda Sarpin dan KY harus dijadikan pembelajaran untuk bisa saling menghormati dan menghargai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski masih mencoba menjembatani, Tedjo mengaku belum akan mempertemukan kedua belah pihak dalam waktu dekat. Suasana yang masih sama-sama panas menjadi alasan kedua pihak tak dipertemukan terlebih dahulu.
"Jika dipertemukan nanti bisa ramai, setelah nanti oke baru dipertemukan. Orang lagi ramai masak dipertemukan, jangan dulu," ujarnya.
Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Sahuri selaku komisioner dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Bahkan saat ini, Suparman dan Taufiq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Keduanya pun kukuh bahwa kritik yang mereka lontarkan tak ada yang menyinggung pribadi Sarpin melainkan putusan yang Sarpin keluarkan sebagai hakim.
(rdk)