Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum menyebutkan terdapat satu daerah yang tidak memiliki calon hingga batas terakhir pendaftaran calon pada Selasa (28/7) lalu, yakni di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak adanya calon karena adanya saling tunggu antar calon yang hendak mendaftar.
"Situasi di Boolang Mongondow Timur, ada dua calon yang akan mendaftar. Tetapi calon pertama menunggu calon kedua untuk mendaftar," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
(Baca Juga: KPU Cemas Kandidat Tunggal Munculkan Calon Boneka di Pilkada)Hadar menjelaskan calon pertama tersebut sudah datang pada hari pertama untuk memberikan kabar bahwa akan mendaftar pada hari kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena mendengar kabar calon kedua baru akan mendaftar di hari ketiga, maka calon pertama tersebut memilih untuk mendaftarkan secara bersamaan saat penutupan.
(Lihat Juga: KPU: 14 Daerah Ajukan Calon Tunggal)Sayangnya, calon pertama akhirnya batal mendaftar karena disaat terakhir waktu pendaftaran, calon kedua tidak kunjung juga mendaftar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon pasangan dimaksud adalah Medy Lensun berpasangan dengan Sachrul Mamontoyang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sementara calon lainnya, yaitu Sehan Landjar yang berpasangan Rusdi Gumalangi diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Rizky Kurnia menyampaikan bahwa apabila saat perpanjangan pendaftaran calon yang mendaftar masih tunggal, maka daerah tersebut diundur pelaksanaannya sampai pilkada serentak berikutnya dilaksanakan pada tahun 2017.
(Baca Juga: JK: Pilkada Tak Akan Digelar Jika Calon Cuma Satu)"Regulasi yang kami buat sudah menegaskan apabila nanti pada 3 Agustus calonnya masih tetap satu, atau tidak ada lagi yang mendaftar, maka akan diundur sampai pilkada berikutnya pada 2017," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Diketahui, saat ini terdapat total 15 daerah yang memerlukan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah akibat calon tunggal dan tidak adanya calon yang mendaftar.
(utd)