LIPUTAN KHUSUS

Jatigede: Cerita Panjang Persoalan Pembebasan Lahan

Hafizd Multi Ahmad | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 13:02 WIB
Proyek Bendungan Jatigede di Sumedang merupakan cerita yang belum terselesaikan, selama berpuluh tahun. CNN Indonesia mencoba mengurutkan permasalahan.
Kawasan Bendungan Jatigede, Sumedang, akan menenggelamkan 28 desa dan akan mengairi 90 ribu hektar lahan pertanian dengan pembangkit listrik mencapai 110 MW. (CNN Indonesia/Hafizd Mukti Ahmad)
Sumedang, CNN Indonesia -- “Jika pemerintah tegas Jatigede sudah jadi sejak dua puluh tahun lalu,” kata Abah Memet S, tokoh senior di Desa Sukaratu, Kecematan Darmaraja, Sumedang.

Lelaki berusia 65 tahun itu bertemu CNN Indonesia yang berkunjung ke wilayah terdampak Waduk Jatigede di pertengahan bulan Ramadan lalu.

Hingga saat ini, berdasarkan penelusuran CNN Indonesia setidaknya sudah ada empat kali upaya pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah. Namun, persoalan menyangkut lahan seluas lima ribu hektare yang terdiri dari 28 desa dan enam kecematan itu masih jadi gonjang ganjing. (Baca juga: Jatigede dan Tanda Tanya Tak Kunjung Sirna)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya jika melihat fakta di lapangan, operasional waduk terbesar kedua setelah Jatiluhur ini hanya tinggal menutup pintu air. Sebab dari data yang diterima CNN Indonesia pembangunan fisik telah mencapai 99,75 persen dari target 99,72 persen. Sedangkan tindak lanjut persoalan keuangan telah selesai 90,48 persen dari rencana 92,33 persen.

“Ini secara fisik sudah selesai, tinggal peresmian. Sisa 0,25 persen tinggal proses penurunan pintu air, sama pak presiden,” kata Nindyo Purnomo Ketua Bagian Umum Satuan Kerja unit Bendungan Jatigede, saat berbincang dengan CNN Indonesia.
Kawasan Bendungan Jatigede, Sumedang, rencananya akan segera beroperasi 1 Agustus 2015. Akan menenggelamkan 28 desa di wilayah Sumedang dan akan mengairi 90 ribu hektar lahan pertanian dengan pembangkit listrik mencapai 110 MW. (CNN Indonesia/Hafizd Mukti Ahmad)


Saat ini Jatigede memang telah berdiri kokoh dengan panjang bendungan 1.710 meter dan elevasi maksimal 262 meter. Namun, aliran air Sungai Cimanuk masih dibiarkan melewati bendungan tanpa terbendung. Permintaan penutupan pintu air terus bergeser dari jadwal yang ditentukan.

Proyek Jatigede sendiri telah menyebabkan pembukaan jalan mulai dari daerah Wado di Kabupaten Majalengka menuju ke daerah Darmaraja di Kabupaten Sumedang. Jalur lingkar jalanannya mencapai 15 kilometer, yang juga menimbulkan masalah baru, masalah klasik pembebasan lahan.

Mundur tiga dekade ke belakang merupakan pangkal dari masalah pembebasan lahan. Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 1975, pembebasan lahan dimulai sejak 1982 hingga 1986. Itu bisa diketahui dengan mudah apabila berpedoman pada buku kuning. Sebuah buku catatan yang menjadi pegangan pemerintah setempat hingga pusat dalam memberikan penggantian lahan untuk sekitar 4.514 kepala keluarga berhak. (Baca juga: Warga Bertahan di Desa yang Bakal Tenggelam oleh Jatigede)

Dari data yang didapatkan CNN Indonesia, sesuai dengan risalah harga penaksiran 22 Desember 1983 No.34/1983, pembayaran telah dilakukan pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten dan provinsi dalam rentang 1982-1986.

Contohnya seperti, Keluarga Said binti Enim yang dalam lembar peta 93 terdampak mendapatkan penggantian Rp 40.500 untuk bangunan pada tahun 1983. Atau Suhya bin Ilun yang mendapatkan Rp 189.000, juga Karwi bin Masduki mendapatkan Rp 575.093,75. Mereka adalah keluarga yang tercatat sebagai warga Kampung Bakom, Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar, Sumedang.

Tiga keluarga itu menerima penggantian sama dengan 4.511 KK lain kala itu. Namun, pembangunan terhenti karena gejolak politik, bahkan tawar-menawar harga saat itu tidak ada artinya, karena warga telah disodorkan harga pasti di era Soeharto.

“Dulu bukan tawar-menawar, tapi memang harus ikut harga yang ditentukan. Kalau tidak ya dibawa ke kodim,” ungkap Rahmat (65) yang merupakan tokoh warga Jatigede.

Nindyo membenarkan ada pembayaran ganti rugi periode 82-86, namun kemudian muncul kelompok lain diluar hasil pemetaan pemerintah melalui Bappeda yang mengaku warga sekitar namun tidak mendapatkan ganti rugi menjadi persoalan baru, hingga kini sampai di pembayaran berikutnya periode 1996 dan periode 2006-2009. (Baca juga: Penggenangan Waduk Jatigede Terancam Tertunda Lagi)

Dengan yang lainnya, sebelum pembayaran ini, sepertinya sudah sampai di Rp 1 triliunKasiman, Staf Bagian Pertanahan dari Satuan Kerja Bendungan Jatigede
Sulit untuk mencari data pembayaran di tahun 1996 karena menurut pengakuan Kasiman, Staf Bagian Pertanahan dari Satuan Kerja Bendungan Jatigede semuanya berpatokan pada buku ‘kuning’ di tahun 1982-1986. Kasiman adalah saksi hidup yang merupakan warga Desa Cijeungjing, Kecematan Jatigede, Sumedang yang menerima penggantian lahan rumah sebesar Rp 150 juta di 2006. Ia dan 60 kepala keluarga lain menerima besaran hampir sama.

Kasiman mengaku bersyukur menerima ganti rugi saat itu, karena dengan nominal sebesar itu, ia bisa membeli sawah dan rumah dan hidupnya lebih baik. Menurutnya, diawal pembayaran ganti rugi tahun 2006, permasalah semakin kusut karena banyaknya generasi baru yang mendiami tempat tergenang dan semakin banyak pula uang ganti rugi yang harus dikeluarkan.

“Saya ambil uang ganti rugi 2008 langsung pindah dengan 60 KK dari desa saya, alhamduliah sekarang hidup lebih baik,” jelasnya.

Mengaku melakukan pendataan sejak tahun 1982 hingga yang paling mutakhir, Kasiman memprediksi uang sejumlah Rp 1 triliun sudah digelontorkan. Pasalnya data yang diperoleh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat juga Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, yang diperkuat oleh SK Gubernur Jawa Barat Nomor 611.1/Kep.386-Bappeda/2015 tanggal 20 Maret 2015 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 258/KPTS/M/2015 tanggal 6 Mei 2015 ada setidaknya 4.514 KK yang menerima uang dalam kategori A, yaitu sejumlah masing-masing Rp 122.591.200 dan 6.410 KK di kategori B sejumlah masing-masing Rp 29.360.192.

Uang tersebut telah menjadi ketetapan sejak diputuskan melalui SK Menteri Keuangan Nomor S-396/MK.02/2015 tanggal 26 Mei 2015. Jika dijumlahkan, SK Menkeu telah mengelontorkan uang kurang lebih Rp 741 miliar. “Dengan yang lainnya, sebelum pembayaran ini, sepertinya sudah sampai di Rp 1 triliun,” kata Kasiman, yang mengaku memiliki istri yang juga warga area terdampak di Desa Jemah.

Rogoh Kocek Lebih Dalam

Kemungkinan, pemerintah pusat dan provinsi akan menggelontorkan uang yang lebih banyak. Lantaran apa? jumlah pengaduan yang diterima BPKP Jabar mencapai belasan ribu yang terdiri dari 407 aduan atas penyesuaian harga dan bangunan tahun 1982-1986 dari aturan SK Bupati dan SK Dirjen Bina Marga. Salah pembayaran 7 komplain, salah pengukuran dalam pembebasan lahan sebanyak 5.687 komplain, salah klasifikasi 2.024 komplain, komplain lahan dan bangunan yang belum mendapat ganti rugi 3.646 serta 348 tanah terisolir jika Jatigede dibendung.

“Sampai sekarang baru sekitar 3 ribu KK yang sudah dibayar, 8 ribu KK masih proses. Yang jelas ini belum selesai,” ungkap Kasiman. (Baca juga: Pemerintah Mulai Bayar Kompensasi Warga di Waduk Jatigede)

Dari pantauan CNN Indonesia, bukan hanya rumah, tanah, sawah dan kebun yang menjadi permasalahan, namun sejak 2006, kemunculan rumah-rumah hantu, alias rumah baru tak berpenghuni bermunculan yang sengaja dibangun agar masuk hitungan penggantian. Masalah itu menjadi perdebatan dan ditinggalkan sejak 2010, namun menyisakan pilu bagi warga yang berhak mendapatkan ganti rugi, karena alokasi pembayaran tiba-tiba hilang diambil pemilik rumah hantu yang dicatat pemerintah daerah berhak mendapat penggantian, dan akan dikupas lebih jauh dalam sebuah tulisan terpisah. 
Kawasan Bendungan Jatigede, Sumedang, rencananya akan segera beroperasi 1 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Hafizd Mukti Ahmad


Melihat gundukan masalah yang masih terlampau menggunung, apakah tengat waktu yang diberikan Jokowi untuk membendung Jatigedi 1 Agustus 2015, bisa terlaksana? Seperti dikatakan Aden (55) sesepuh Desa Cipaku, Jatigede akan memberikan cerita yang panjang, dan sulit kiranya melihat Jatigede sebagai sebuah bendungan dalam waktu dekat.

“Sebab Jatigede, tos katelah bakal panjang lalakon. (Karena Jatigede sudah diceritakan akan memiliki cerita yang panjang),” kata Aden saat CNN Indonesia berkunjung kerumahnya. (Baca juga: Sinohydro Corp Garap PLTA Jatigede US$ 150 Juta)

Jatigede seolah menjadi pertaruhan bagi pemerintah. Sebab perpanjangan waktu akan menyebabkan pembengkakan dana APBN, sedangkan permasalahan sosial tidak bisa kunjung selesai dalam sepekan menjelang tengat waktu pertama di bulan Agustus 2015, terlebih saat warga Jatigede tengah bereuforia karena masih suasana lebaran.
(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER