Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Cahyono Wibowo menjelaskan, sumber uang yang disita berasal dari keuntungan beberapa BUMN yang mengikuti program pencetakan sawah yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2012-2014 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian saat itu dilakukan karena PT SHS dinilai tidak berhasil. Kala itu, Kementerian BUMN mengalihkannya kepada PT. Pupuk Indonesia.
Cahyono menyebut jumlah nominal yang disetorkan oleh ketujuh BUMN tersebut kepada PT SHS cukup bervariasi. Total setoran pun mencapai angka Rp 360 miliar.
Dia menambahkan pihaknya hingga kini telah memeriksa sebanyak 40 saksi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka bila di dalam penyidikan ditemukan bukti-bukti atau fakta lain yang terkait.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengetahui total nilai kerugian yang dialami negara. Proses perhitungan nilai kerugian saat ini masih terus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Upik Rosalina Wasrin, yang menjabat sebagai Asisten Deputi PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kementerian BUMN sekaligus berperan sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN pada tahun 2012 silam, dalam kasus percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
(meg)