Bareskrim Sita Rp 69 Miliar dari Kasus Cetak Sawah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 15:12 WIB
Sumber uang disita dari keuntungan beberapa perusahaan yang mengikuti program cetak sawah yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN.
Bareskrim Polri menunjukan uang sebesar Rp 5 milyar dari total Rp 69 milyar kasus proyek cetak sawah kepada wartawan, Kamis (30/7) di gedung Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyita barang bukti uang sejumlah Rp 69 miliar dari PT Sang Hyang Seri (SHS) terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa konsultasi dalam proyek program percetakan sawah yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Cahyono Wibowo menjelaskan, sumber uang yang disita berasal dari keuntungan beberapa BUMN yang mengikuti program pencetakan sawah yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2012-2014 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Masing-masing BUMN menyetorkan keuntungan sebesar dua persen yang diambil dari dana bina lingkungan," ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, PT SHS yang ditunjuk menjadi pelaksana kegiatan oleh Kementerian BUMN, telah dihentikan kegiatannya sejak Agustus 2013.

Pemberhentian saat itu dilakukan karena PT SHS dinilai tidak berhasil. Kala itu, Kementerian BUMN mengalihkannya kepada PT. Pupuk Indonesia.

Dalam proyek ini, sejumlah perusahaan BUMN juga tercatat ambil bagian dalam pengerjaan. Mereka diantaranya PT Bank Nasional Indonesia Tbk, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo, PT Hutama Karya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara.

Cahyono menyebut jumlah nominal yang disetorkan oleh ketujuh BUMN tersebut kepada PT SHS cukup bervariasi. Total setoran pun mencapai angka Rp 360 miliar.

Dia menambahkan pihaknya hingga kini telah memeriksa sebanyak 40 saksi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka bila di dalam penyidikan ditemukan bukti-bukti atau fakta lain yang terkait.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengetahui total nilai kerugian yang dialami negara. Proses perhitungan nilai kerugian saat ini masih terus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Upik Rosalina Wasrin, yang menjabat sebagai Asisten Deputi PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kementerian BUMN sekaligus berperan sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN pada tahun 2012 silam, dalam kasus percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER