Menolak Diperiksa, OC Kaligis Minta Segera Diadili

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 15:16 WIB
Sebagai tersangka OC mengaku ia dilindungi UU untuk tidak lagi dibebani pembuktian dan menolak pemeriksaan KPK hari ini.
Pengacara OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugraho. (Instagram OC Kaligis)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis berkeras enggan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, komisi antirasuah telah menjadwalkan pemanggilan kedua kalinya untuk OC Kaligis sebagai tersangka, Jumat (31/7).

"Hari ini, jam 09.00 pagi di penjara KPK Guntur saya kembali mau dijemput paksa. Saya menolak. Saya tidak dibebani lagi beban pembuktian," ujar OC Kaligis melalui surat yang ditulisnya.

Menurutnya, sebagai tersangka merujuk pada Pasal 66  KUHAP, ia tidak dibebani kewajiban pembuktian. "Yang termasuk pembuktian adalah pemeriksaan saksi vide Pasal 75 ayat 1 ke-1 jo Pasal 184 ayat 1," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OC Kaligis juga mengkritik KPK yang langsung menciduknya pada 14 Juli 2015, memeriksanya, dan menjebloskannya ke rumah tahanan.

"Saya menolak BAP saya sebagai tersangka tanggal 14 Juli. Silakan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya," katanya.

Pada hari yang sama, OC Kaligis juga merasa KPK melumpuhkan anak buahnya dengan pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam. "Semua takut akan sadapan KPK," katanya.

Sehari selanjutnya, OC Kaligis juga dipanggil oleh tim penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi tersangka lainnya. OC Kaligis mengeluh pemeriksaan dilakukan dengan paksaan dan intimidasi.

"Tanpa panggilan, saya diperiksa, dengan jemput 'paksa' di rutan guntur. Saya di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi (untuk tersangka lainnya)," katanya.

Penat dengan seluruh pemeriksaan tersebut, OC Kaligis justru mendesak KPK untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.

"Klien saya minta KPK segera melimpahkannya ke pengadilan dan pengadilan. Kalau klien saya salah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," kata pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan.

Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus ini lantaran berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis, yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan. Gatot dan jajarannya, tak terima Kejati mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya.

Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut.

Sementara itu, pengacara Geri bernama Haeruddin menuding OC Kaligis lah yang menyuruh kliennya untuk menyetorkan duit suap dan akhirnya tertangkap tangan oleh KPK di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER